Cinta itu lebih memabukkanÂ
Daripada khamrÂ
Maka banyak atau sedikitpunÂ
Haram hukumnya untuk dikonsumsi,
Kecuali setelah ada ijab qobul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!