Cinta itu lebih memabukkanÂ
Daripada khamrÂ
Maka banyak atau sedikitpunÂ
Haram hukumnya untuk dikonsumsi,
Kecuali setelah ada ijab qobul.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!