Halsel - Kementrian Agama kabupaten Halmahera Selatan siang tadi melalui rapat penetapan Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M resmi menetapkan Zakat Fitrah untuk wilayah Halmahera Selatan (halsel) sebesar Rp.35000
Kemenag Halsel melalui Kasubag Tata Usaha, Juhari S. Tawary menjelaskan indikator penetapan zakat tahun ini berdasarkan hasil survei sebagaimana konsumsi beras di masyarakat yakni terbanyak di harga Rp.13,750 per kg. nya jika dibulatkan otomatis menjadi Rp.14000
Dari angka Rp.14000 bila dikali lagi dengan 2,5 kg beras maka perjiwa masing-masing sebesar Rp.35.000
"Jadi kalo di hitung berdasarkan jumlah beras maka per orang nya dapat 2,5 kg" ucap Juhar saat di temui usai rapat penetapan Zakat Fitrah diruang FKUB Halsel. Kamis, 08 April 2021
Diketahui rapat yang berlangsung diruang FKUB Kemenag Halsel tersebut dihadiri langsung Kepala kantor kemenag Halsel, H La Sengka La Dadu. Kasubag Tata Usaha, Juhari S. Tawary. Kasi Pendidikan islam, Husen Jafar. seluruh KUA, bersama BAZNAS Halsel. MUI, PCNU, Muhammadiyah, dan perwakilan Imam Masjid sekota Bacan
Kepala kantor kemenag Halsel, La Sengka La Dadu. Usai rapat menjelaskan penetapan Zakat Fitrah tahun ini berdasarkan hasil survei dengan menghadirkan dua lembaga yakni dari kemenag sendiri melalui penyelenggara Zakat dan wakaf
Yang kedua sebagai bahan perbandingan pihaknya meminta Pemerintah daerah melalui Disperindag untuk menjadi data pembanding
"Jadi perpaduan dua lembaga ini kita menghitung rata-rata dari harga beras terendah, menengah sampai yang tertinggi kemudian kita melihat mana yang lebih dikonsumsi masyarakat" jelasnya
Meskipun nilai Zakat Fitrah Rp.35000 tersebut masih sama dengan Tahun kemarin, Kakankemenag menghimbau agar masyarakat bisa membayar atau menyalurkan kewajiban tersebut di awal atau pertengahan Ramadhan sebagaimana anjuran dari Kementerian Agama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H