Mohon tunggu...
IPul Gassing
IPul Gassing Mohon Tunggu... lainnya -

Blogger dari Makassar | punya web sendiri di http://daenggassing.com | pengguna aktif media sosial | sedang belajar menulis, motret dan desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengeluh di Facebook, Yusniar Kena 'Ciduk'

14 November 2016   07:28 Diperbarui: 14 November 2016   09:15 740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

24 Oktober 2016, Yusniar resmi menjadi tahanan kejaksaan dan kasusnya mulai disidangkan hari Rabu, 2 November 2016.  Wanita muda yang sudah menikah namun belum dikaruniai anak ini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara sambil menunggu keputusan sidangnya.

Kuasa Yang Tak Berimbang

Apa yang terjadi pada ibu Yusniar menambah panjang daftar  korban undang-undang no.11 tahun 2008 atau yang lebih beken disebut UU ITE. Dari data yang dirilis oleh SAFENET dan dibuatkan infografis oleh Remotivi, terlihat bahwa sebagian besar pelapor yang menggunakan UU ITE berasal dari kalangan pejabat publik atau aparatur pemerintah.

Prosentasenya mencapai angka 50%, dari angka itu 40%-nya adalah pejabat negara seperti gubernur, walikota dan bupati. Mengikut di belakangnya dengan angka 14% adalah anggota DPRD/DPRD serta hakim dan jaksa.

Prosentase itu menunjukkan tingginya minat pejabat atau orang yang punya kuasa untuk menunjukkan eksistensi mereka dengan cara menekan orang yang lebih lemah. UU ITE, utamanya pasal 27 ayat 3 dipandang sebagai alat yang paling pas untuk melegitimasi kekuasaan.

Suasana sidang Yusniar
Suasana sidang Yusniar
Dalam kasus Yusniar, terlihat jelas ketidakseimbangan kuasa tersebut. Pertama, Yusniar hanyalah seorang warga biasa dan ibu rumah tangga sementara Sudirman Sijaya yang melaporkannya adalah seorang anggota DPRD yang tentu saja mempunyai kuasa lebih.

Kedua, dalam status sosial Yusniar juga kalah. Dia tinggal di sebuah rumah panggung sederhana bersama dua keluarga lainnya. Mereka hidup berdempet di rumah yang sempit. Berbeda dengan Sudirman Sijaya yang bisa kita tebak kehidupannya sebagai seorang anggota DPRD.

Ketiga, Yusniar adalah seorang perempuan yang dalam status sosial kadang masih dianggap sebagai warga negara kelas dua dengan kekuasaan yang terbatas. Jadi tiga alasan itu sepertinya sudah lengkap untuk menunjukkan adanya relasi kuasa yang tidak berimbang.

Dalam keterangan terpisah yang ditayangkan di Kompas TV  hari Kamis, 3 November 2016, Sudirman Sijaya mengaku sakit hati atas status Yusniar di Facebook. Menurutnya, dia datang dengan maksud memediasi pertikaian dua saudara tiri itu, tapi oleh Yusniar justru dimaki dengan kata-kata; anggota DPRD t*lo (t*lol) dan pengacara t*lo.

“Kalau memang dia datang sebagai mediator, harusnya dia bersikap adil dan datang dengan persetujuan kedua pihak. Bukan datang bersama rombongan yang mau merusak,” bantah Azis Dumpa, penasehat hukum Yusniar yang ditemui di kantor LBH Makassar.

“Status yang dibuat Yusniar menurut saya wajar, namanya orang kecewa dan kesal. Siapapun kalau rumahnya didatangi ratusan orang yang mau membongkar paksa pasti akan trauma,” tambah Azis Dumpa lagi.

Yusniar dan penasehat hukumnya
Yusniar dan penasehat hukumnya

Revisi UU ITE yang Setengah Hati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun