Tulisan ini merupakan sambungan dari artikel Peta Jalan E-commerce kami yang pertama. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Peta Jalan E-commerce ini merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 lalu yang merupakan dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan perdagangan elektronik.
Sebelumnya kami membahas mengenai aspek pertama dalam Peta Jalan E-commerce yakni mengenai pendanaan. Di artikel ini kami akan membahas aspek Insentif Perpajakan dan Perlindungan Konsumen yang tertera pada peraturan presiden tersebut.
Insentif Perpajakan
Aspek kedua yang terdapat dalam Peta Jalan E-commerce ini terkait dengan insentif perpajakan. Program ini mencakup penyederhanaan pemenuhan kewajiban pajak. Kemudahan ini akan menyasar bagi pelaku usaha e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 milyar per tahun.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sistem insentif bagi perusahaan modal ventura yang menanamkan modal kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu kebijakan ini juga mencakup kajian untuk pemberian insentif bagi sumber pendanaan lain yang mendanai startup pada tahap awal.
Program berikutnya dari aspek perpajakan ini adalah penyusunan regulasi yang mewajibkan para pelaku usaha e-Commerce untuk mendaftarkan diri, termasuk pelaku usaha asing. Disini akan dikeluarkan peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan dan tata cara pendaftaran dan penerbitan Nomor Identitas Pelaku Usaha Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (TPMSE).
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen juga merupakan salah satu aspek penting yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Program yang direncanakan pada aspek ini bertujuan untuk memberi perlindungan konsumen yang melakukan transaksi online.
Hal berikutnya adalah bagaimana membangun kepercayaan konsumen. Jika regulasi perlindungan konsumen tidak diberlakukan secara ketat, besar kemungkinan tumbuhnya platform belanja online yang tidak aman dan rawan penipuan. Yang menjadi korban lagi-lagi adalah masyarakat yang menjadi konsumen online. Dengan banyaknya kasus penipuan juga akan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen dalam bertransaksi online.
Melalui aspek ini, pemerintah menargetkan kerangka hukum yang komprehensif yang akan mengakomodir klasifikasi pelaku usaha e-commerce, sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri khusus untuk transaksi e-commerce, skema penyelesaian sengketa dalam transaksi online, dan lain-lain.
Program penting berikutnya yang direncanakan adalah terkait dengan pengembangan gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway) yakni sebuah sistem yang memungkinkan pembayaran non tunai menjadi satu pintu. Mulai dari pembayaran menggunakan kartu, baik ATM/debit, kartu kredit hingga uang elektronik.
Dengan adanya sistem gerbang pembayaran nasional ini, maka data transaksi non tunai tidak perlu jauh-jauh dibawa ke luar negeri dulu, dan balik lagi ke dalam negeri ketika ada penagihan. Pengembangan National Payment Gateway ini dilakukan secara bertahap oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan pembayaran dalam transaksi e-commerce. (ind)
Artikel ini merupakan rangkaian membedah Peta Jalan E-commerce berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017. Artikel ini dipublikasikan pertama kali di Blog iPrice.