Salah satu fungsi akal bagi mutakallimn adalah pembelaan (apologi) terhadap prinsip-prinsip agama, sedangkan bagi fuqaha, akal digunakan untuk menetapkan hukum syariat dan kemaslahatan sosial.
Kaum tradisional, ahl ads, adalah kelompok orang-orang yang berpegang teguh pada teks al-Qur'an, sabda Nabi Muhammad, fatwa sahabat, dan kesepakatan para ulama salaf. Ulama tradisionalis berkeyakinan rasio manusia hanya kemampuan biasa manusia dan akal sendiri bisa menyebabkan kesesatan karena berdasar dugaan. Walaupun demikian, namun bukan berarti Ulama tradisionalis seluruhnya menolak kemampuan akal.
Imam Syfi', ulama ahl ads yang meyakini bahwa akal merupakan salah satu alat untuk memahami agama dan modal utama dalam istibth hukum kemudian beliau merumuskan dan membakukan metode qiys dalam kitabnya Ar-Rislah.
Ibn azm al-Andalusi, ulama tradisional bermazhab Zahiriyyah dari Andalusia, Spanyol mengapresiasi kemampuan akal sebagai alat untuk mengupas kebatilan dan menyibak kebenaran. Akal menurut Ibn azm lebih tinggi dari indra, namun Ibn Hazm menolak penggunaan ra'yu. Ibn Hazm menggunakan metode deduksi dalam ushul fiqh, yaitu al-dalil mirip dengan konsep ilmu logika (Maniq).
Ibn Taymyyah dan Najm al-Dn al-Thfi, imam dari mazhab anbilah (tradisional) yang cukup liberal. Ibn Taymyyah berpendapat bahwa menerima setiap yang datang dari pemahaman wahyu, pasti tidak bertentangan dengan akal sebab wahyu dari Allah dan akal adalah salah satu dari makhluk Allah, keduanya tak mungkin bertentangan. Najm al-Dn al-Thfi mengatakan bahwa maslahat adalah mu'tabar bi al ra'yi (keputusan yang mu tabar menurut akal) sehingga jika ada pertentangan antara maslahah dengan nash, maka maslahah lebih didahulukan ketimbang nash.
Konsep dan fungsi akal menurut ulama tradisional dianggap penting, namun karena mereka memegang teguh dan meyakini wahyu Allah dan tradisi ulama salaf terdahulu adalah hujjah terpenting dalam agama, para ulama tradisionalis cenderung menempatkan akal di bawah Al Qur'an dan tradisi ulama terdahulu.
Sumber: Artikel diringkas dan dikutip dari
KEDUDUKAN AKAL DALAM ISLAM: PERDEBATAN ANTARA MAZHAB RASIONAL DAN TRADISIONAL ISLAM oleh Reynaldi Adi Surya, SMK Voctech 1 Tangerang Kota Tangerang, Banten, Indonesia
Alamat email: adisuryareynaldi@gmail.com
USHULUNA: JURNAL ILMU USHULUDDIN Vol. 5, No. 1, Juni 2019, (1-21)
ISSN: 2460-9692; E-ISSN: 2721-754X http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/una