Mohon tunggu...
Ipoel Huda
Ipoel Huda Mohon Tunggu... -

hanya inging berbagi ilmu yang hanya sebesar kuku kucing...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Paranormal dan Paratidaknormal

13 Maret 2012   09:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:07 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dukun, Peramal, Paranormal, Ahli Metafisika, Tukang santet atau bahkan sampai ada yang mengaku sebagai ustadz, tentu saja ustadz gadungan. entah mana yang paling anda suka menyebut mereka. suatu oknum yang ada di sekitar kita. tumbuh subur dikarenakan otak (pemikiran) warisan dari nenek moyang kita yang memang sudah sangat mistis. sehingga jasa mereka digunakan kalangan paling miskin yang minta pesugihan atau pengusaha yang ingin menyantet lawan pengusaha yang lain bahkan mungkin sampe calon presiden yang pengen nyalon di negara kita ini. Yang aneh bagi saya disini adalah salah satu penamaan mereka dengan julukan "paranormal", memang pada dasarnya kata ini bukanlah bahasa indonesia asli namun aneh jika digunakan di negara kita. Paranormal, ialah sejumlah orang yang mempunyai ilmu Metafisika, sehingga mampu mengerjakan, melihat ataupun berhubungan dengan hal-hal alam gaib / kasat mata, yang tidak dapat di raih oleh manusia biasa. (wikipedia) dan sebagai mahfum mukholafah (lawan kata) tentu saja para tidak normal. siapa para tidak normal itu? ya tentu saja kita yang tidak termasuk dari paranormal yang mempunyai ilmu metafisika.. apa anda mau di golongkan sebagai para tidak normal?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun