Mohon tunggu...
Arifin Yusli
Arifin Yusli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Beraktivitas sebagai mahasiswa yang aktif yang suka akan dunia pendidikan, politik, otomotif, perbengkelan, dan lain-lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

10 Januari 2023   21:28 Diperbarui: 10 Januari 2023   21:53 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era globalisasi waktu ini, komunikasi dan teknologi berkembang menggunakan pesat khususnya media elektronika yang dapat menghipnotis sikap serta tindakan generasi muda yang cenderung tidak sinkron menggunakan kepribadian bangsa Indonesia. munculnya kenyataan yang bisa mengancam ideologi negara saat ini sudah terlihat dimana-mana baik pada kalangan masyarakat maupun pelajar dan pula di perguruan tingi. 

Maka berasal itu kita sebagai generasi penerus bangsa baik pada perguruan tinggi juga di kalangan masyarakat, kita perlu bahkan penting sekali menelaah pendidikan Pancasila. sebab Pancasila adalah pedoman kehidupan bangsa bagi seluruh bangsa Indonesia. di perguruan tinggi, tidak sedikit mahasiswa yang mengalami persoalan di ketika melakukan kegiatan layaknya sebagai mahasiswa. Rendahnya semangat belajar karena kurangnya motivasi sehingga menyebabkan turunnya prestasi, kreatif, berorganisasi serta kurang ikut merasakan terhadap aktivitas. Hal tadi juga memberikan rendahnya pengetahuan mahasiswa dalam tahu serta mengimplementasikan nilai - nilai bela negara dalam kehidupan sehari hari (Noor, 2016).

Penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah pada perguruan tinggi ditegaskan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 914/E/T/2011, di lepas 30 Juni2011, ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila minimal 2(dua) SKS atau dilaksanakan beserta mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila serta kewarganegaraan (PPKn) menggunakan bobot minimal 3(tiga) SKS. Ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila pada perguruan tinggi juga diatur pada Undang -Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012, sebagaimana tercantum pada pasal-pasal berikut:

1. Pasal 2, menjelaskan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berbeda-beda Tunggal Ika.
2. Pasal 35 ayat (tiga) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Karena pendidikan Pancasila artinya pedoman bagi semua bangsa Indonesia. Adapun pasal 35 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila pada perguruan tinggi itu harus diselenggarakan menjadi mata kuliah yang berdiri sendiri serta dimuat dalam kurikulum setiap perguruan tinggi. sesuai SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002, Pasal 3, Ayat (2) bahwa kompetensi yang wajib dicapai mata kuliah pendidikan Pancasila yang artinya bagian dari mata kuliah pengembangan kepribadian ialah menguasai akal budi, bersikap rasional, serta bergerak maju, dan berpandangan luas menjadi insan intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa:

1. agar mempunyai kemampuan buat mengambil sikap bertanggung jawab sinkron hati nuraninya,
2. agar memiliki kemampuan buat mengenali masalah hayati dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya,
3. supaya bisa mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
4. supaya mampu memaknai peristiwa sejarah serta nilai-nilai budaya bangsa buat menggalang persatuan Indonesia.

Pendidikan Pancasila adalah bagian dari pendidikan nasional yang memiliki tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, serta
bermartabat agar:

1. menjadi langsung yang beriman dan bertakwa pada ilahi yang Maha Esa;
2. sehat jasmani serta rohani, berakhlak mulia, serta berbudi pekerti luhur;
3. mempunyai kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sinkron hari nurani;
4. mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; dan
5. mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas serta berkesejahteraan bagi bangsanya.

Berikut beberapa tujuan diselenggarakannya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi antara lain:
1. Memperkuat Pancasila menjadi dasar falsafah negara serta ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila menjadi norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
2. Memberikan pemahaman serta penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila pada mahasiswa menjadi masyarakat negara Republik Indonesia, dan membimbing buat bisa menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis serta mencari solusi terhadap banyak sekali persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
4. Membuat perilaku mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai- nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan di tanah air, dan kesatuan bangsa, dan penguatan warga madani yang demokratis, berkeadilan, serta bermartabat berlandaskan Pancasila, buat mampu berinteraksi menggunakan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.

Negara Indonesia merupakan negara menggunakan suku bangsa, agama, serta budaya yang majemuk. Dilingkungan rumah kita, mungkin telah memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap disparitas-perbedaan tadi. akan tetapi, di beberapa tempat masih banyak yang tak bisa menerima adanya perbedaan dan melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas. misalnya; perkara sara yang merajalela, korupsi, penegakan aturan yang lemah, pengelolaan asal daya yang jelek. 

Maka dari itu kita sebagai rakyat negara Indonesia terutama pemuda penerus bangsa baik Mahasiswa juga pelajar lainnya harus mempelajari pendidikan Pancasila, karena pendidikan Pancasila ialah ideologi negara Indonesia sekaligus menjadi panduan hidup bangsa Indonesia. dengan adanya pendidikan Pancasila Bila kita tahu dan mengamalkan sila-sila yang ada di Pancasila kita juga dapat mengatasi sebuah duduk perkara atau menemukan jalan keluar dari persoalan tadi.

Menggunakan adanya pendidikan Pancasila ini maka dapat disimpulkan bahwa, pendidikan Pancasila selain menjadi ideologi bangsa negara Indonesia kita pula dapat mengetahui hal-hal yang mendasari pentingnya pendidikan Pancasila bagi seseorang mahasiswa, mengetahui apa tujuan berasal pengajaran pendidikan Pancasila, serta mengetahui efek pendidikan Pancasila terhadap berbagai dilema yang ada pada Indonesia terutama pada perguruan tinggi atau Mahasiswa.

Pendidikan Pancasila sangat krusial pada perguruan Tinggi sebab, Pendidikan Pancasila bagi mahasiswa yaitu buat panduan mereka kedepannya dalam menyikapi hal apa pun, pendidikan Pancasila termasuk mata kuliah harus karena sangat penting pada PTN juga partikelir. 

Adanya pendidikan Pancasila supaya mahasiswa bisa menerapkan adat -- norma serta nilai -- nilai Pancasila. dan jua menggunakan diadakannya pembelajaran pendidikan Pancasila ini pula bisa membangun generasi yang berkarakter serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. 

Hal ini jelas seperti yang disebutkan pada landasan pendidikan Pancasila. Kita tentu tak ingin problem-persoalan di Indonesia yang berhubungan dengan pendidikan Pancasila ini pulang terjadi pada masa depan. Pastinya kita berharap Indonesia menjadi lebih baik nantinya. tidak terdapat lagi problem sosial seperti kemiskinan dan kualitas pendidikan yang rendah, banyaknya perkara sara, korupsi yang merajalela, serta daerah-wilayah yang semakin tertinggal dan diabaikan sang pemerintah sentra. Maka berasal itu dibutuh partisipasi asal warga khususnya mahasiswa menjadi bagian dari pendidikan tinggi negeri ini buat dapat mengamalkan pembelajaran yang dipelajari asal pendidikan Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun