Di era globalisasi waktu ini, komunikasi dan teknologi berkembang menggunakan pesat khususnya media elektronika yang dapat menghipnotis sikap serta tindakan generasi muda yang cenderung tidak sinkron menggunakan kepribadian bangsa Indonesia. munculnya kenyataan yang bisa mengancam ideologi negara saat ini sudah terlihat dimana-mana baik pada kalangan masyarakat maupun pelajar dan pula di perguruan tingi.Â
Maka berasal itu kita sebagai generasi penerus bangsa baik pada perguruan tinggi juga di kalangan masyarakat, kita perlu bahkan penting sekali menelaah pendidikan Pancasila. sebab Pancasila adalah pedoman kehidupan bangsa bagi seluruh bangsa Indonesia. di perguruan tinggi, tidak sedikit mahasiswa yang mengalami persoalan di ketika melakukan kegiatan layaknya sebagai mahasiswa. Rendahnya semangat belajar karena kurangnya motivasi sehingga menyebabkan turunnya prestasi, kreatif, berorganisasi serta kurang ikut merasakan terhadap aktivitas. Hal tadi juga memberikan rendahnya pengetahuan mahasiswa dalam tahu serta mengimplementasikan nilai - nilai bela negara dalam kehidupan sehari hari (Noor, 2016).
Penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah pada perguruan tinggi ditegaskan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 914/E/T/2011, di lepas 30 Juni2011, ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila minimal 2(dua) SKS atau dilaksanakan beserta mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila serta kewarganegaraan (PPKn) menggunakan bobot minimal 3(tiga) SKS. Ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila pada perguruan tinggi juga diatur pada Undang -Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012, sebagaimana tercantum pada pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2, menjelaskan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berbeda-beda Tunggal Ika.
2. Pasal 35 ayat (tiga) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Karena pendidikan Pancasila artinya pedoman bagi semua bangsa Indonesia. Adapun pasal 35 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila pada perguruan tinggi itu harus diselenggarakan menjadi mata kuliah yang berdiri sendiri serta dimuat dalam kurikulum setiap perguruan tinggi. sesuai SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002, Pasal 3, Ayat (2) bahwa kompetensi yang wajib dicapai mata kuliah pendidikan Pancasila yang artinya bagian dari mata kuliah pengembangan kepribadian ialah menguasai akal budi, bersikap rasional, serta bergerak maju, dan berpandangan luas menjadi insan intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa:
1. agar mempunyai kemampuan buat mengambil sikap bertanggung jawab sinkron hati nuraninya,
2. agar memiliki kemampuan buat mengenali masalah hayati dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya,
3. supaya bisa mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
4. supaya mampu memaknai peristiwa sejarah serta nilai-nilai budaya bangsa buat menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan Pancasila adalah bagian dari pendidikan nasional yang memiliki tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, serta
bermartabat agar:
1. menjadi langsung yang beriman dan bertakwa pada ilahi yang Maha Esa;
2. sehat jasmani serta rohani, berakhlak mulia, serta berbudi pekerti luhur;
3. mempunyai kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sinkron hari nurani;
4. mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; dan
5. mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas serta berkesejahteraan bagi bangsanya.
Berikut beberapa tujuan diselenggarakannya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi antara lain:
1. Memperkuat Pancasila menjadi dasar falsafah negara serta ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila menjadi norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
2. Memberikan pemahaman serta penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila pada mahasiswa menjadi masyarakat negara Republik Indonesia, dan membimbing buat bisa menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis serta mencari solusi terhadap banyak sekali persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
4. Membuat perilaku mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai- nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan di tanah air, dan kesatuan bangsa, dan penguatan warga madani yang demokratis, berkeadilan, serta bermartabat berlandaskan Pancasila, buat mampu berinteraksi menggunakan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Negara Indonesia merupakan negara menggunakan suku bangsa, agama, serta budaya yang majemuk. Dilingkungan rumah kita, mungkin telah memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap disparitas-perbedaan tadi. akan tetapi, di beberapa tempat masih banyak yang tak bisa menerima adanya perbedaan dan melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas. misalnya; perkara sara yang merajalela, korupsi, penegakan aturan yang lemah, pengelolaan asal daya yang jelek.Â
Maka dari itu kita sebagai rakyat negara Indonesia terutama pemuda penerus bangsa baik Mahasiswa juga pelajar lainnya harus mempelajari pendidikan Pancasila, karena pendidikan Pancasila ialah ideologi negara Indonesia sekaligus menjadi panduan hidup bangsa Indonesia. dengan adanya pendidikan Pancasila Bila kita tahu dan mengamalkan sila-sila yang ada di Pancasila kita juga dapat mengatasi sebuah duduk perkara atau menemukan jalan keluar dari persoalan tadi.
Menggunakan adanya pendidikan Pancasila ini maka dapat disimpulkan bahwa, pendidikan Pancasila selain menjadi ideologi bangsa negara Indonesia kita pula dapat mengetahui hal-hal yang mendasari pentingnya pendidikan Pancasila bagi seseorang mahasiswa, mengetahui apa tujuan berasal pengajaran pendidikan Pancasila, serta mengetahui efek pendidikan Pancasila terhadap berbagai dilema yang ada pada Indonesia terutama pada perguruan tinggi atau Mahasiswa.