Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya belum bisa merespons usulan Sultan tersebut. Dia mengatakan penggunaan dana zakat sudah aturannya tersendiri.
“Sebelum jawab, saya mesti konsultasi ke Majelis Ulama dan lain-lain untuk menjawabnya, bukan melaksanakannya ya,” tuturnya.
Selain itu Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto berpandangan zakat tak tepat untuk mendanai program prioritas pemerintah. Mengingat sejauh ini sudah tepat rancangan anggaran MBG mengucur melalui APBN dengan nilai Rp71 triliun.
Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa program MBG lebih baik didanai melalui sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN dan perusahaan besar. Pendanaan dari sumber-sumber ini dinilai lebih fleksibel dan tidak memiliki keterbatasan sebagaimana dana ZIS.
Peluang dan Harapan
Wacana ini membuka peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, pemanfaatan dana ZIS untuk MBG dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam program sosial. Namun di sisi lain, penerapan skema ini membutuhkan pengawasan ketat agar tidak melanggar prinsip syariah.
Sinergi antara pemerintah, badan zakat, dan masyarakat diharapkan dapat melahirkan solusi terbaik untuk mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari. Dengan mekanisme yang tepat dan pengawasan yang baik, program ini bisa menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H