Mohon tunggu...
Ipin OrshellaNurwilis
Ipin OrshellaNurwilis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KKP Berikan Ultimatum: Pagar Laut di Tangerang Harus Dibongkar dalam 20 Hari

11 Januari 2025   09:00 Diperbarui: 11 Januari 2025   08:42 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP), mengambil langkah tegas terhadap pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pernyataan resmi pada Kamis (9/1/2025), Pung, yang akrab disapa Ipunk, memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik struktur ilegal tersebut untuk segera membongkarnya. Jika tidak dipenuhi, KKP akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar itu secara paksa.

"Jika tidak bongkar, KKP akan bongkar. Laut tidak boleh dipagar," tegas Ipunk. Ia menekankan bahwa keberadaan pagar tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan mata pencaharian para nelayan di wilayah tersebut.

Baca Juga: KKP serahkan kapal rampasan untuk koperasi Nelayan: Simbol keadilan  dan pemberdayaan

Nelayan Sambut Baik Langkah KKP

Para nelayan di Kabupaten Tangerang menyambut baik langkah KKP. Mereka merasa keberadaan pagar misterius ini telah menghambat aktivitas melaut dan mencari ikan. Salah seorang nelayan mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah dalam menyegel pagar tersebut. "Kami berharap pagar-pagar itu segera dihilangkan demi keselamatan dan kemakmuran nelayan," ujarnya.

Pagar laut yang mencolok ini diketahui membentang melintasi enam kecamatan pesisir di Kabupaten Tangerang. Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

Pagar Misterius yang Mengancam

Keberadaan pagar laut ini telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari menyulitkan akses nelayan ke laut hingga memicu kekhawatiran tentang dampak ekologis. Pagar sepanjang 30 kilometer tersebut secara mencolok menutupi area pesisir, tetapi tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan ataupun memberikan izin pembangunan.

KKP berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas. Selain langkah pembongkaran, pemerintah juga akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

"Ini adalah langkah penting untuk menjaga hak masyarakat pesisir dan memastikan sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara adil," ujar Ipunk.

Dengan ultimatum yang telah diberikan, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil KKP. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam melindungi wilayah pesisir dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun