Pada Senin, 7 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan usia pensiun dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun. Keputusan ini merupakan implementasi dari Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Langkah ini menjadi landasan penting bagi pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Landasan Hukum dan Rencana Jangka Panjang
Sesuai Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun di Indonesia akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pekerja dalam mengumpulkan dana pensiun yang memadai. Sebelumnya, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun dan mulai bertambah secara bertahap sejak 1 Januari 2019.
Namun, kebijakan ini juga memberikan pilihan bagi pekerja yang tetap dipekerjakan setelah mencapai usia pensiun. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia pensiun yang ditetapkan atau hingga tiga tahun setelahnya, selama masih bekerja aktif.
Dampak Perubahan Usia Pensiun
Perpanjangan usia pensiun membawa berbagai dampak bagi pekerja dan perekonomian secara keseluruhan. Dari sisi pekerja, tambahan waktu kerja memberikan peluang untuk mengumpulkan lebih banyak dana pensiun, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua. Namun, di sisi lain, pekerja perlu mempertimbangkan risiko kesehatan yang mungkin meningkat seiring bertambahnya usia.
Bagi dunia usaha dan pemerintah, kebijakan ini membantu mengurangi tekanan pada sistem jaminan sosial karena lebih sedikit klaim pensiun diajukan dalam jangka pendek. Di sisi lain, tantangan berupa penyesuaian kebutuhan tenaga kerja produktif harus diantisipasi dengan baik.
Usia Pensiun di Berbagai Negara
Sebagai perbandingan, kebijakan usia pensiun di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain:
- Eropa: Rata-rata usia pensiun berkisar antara 62 hingga 67 tahun. Kebijakan ini sering kali didasarkan pada harapan hidup yang lebih tinggi dan kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan sistem pensiun negara.
- Amerika Serikat: Usia pensiun penuh ditetapkan pada 66 atau 67 tahun, tergantung tahun kelahiran. Meski begitu, banyak warga AS memilih untuk pensiun lebih awal atau melanjutkan bekerja setelah usia pensiun.
- India: Di beberapa sektor, usia pensiun lebih fleksibel, yaitu antara 55 hingga 60 tahun, menyesuaikan kondisi pasar kerja lokal.
- Skandinavia: Negara-negara seperti Swedia dan Norwegia menawarkan fleksibilitas bagi pekerja untuk menentukan kapan mereka pensiun, dengan berbagai insentif untuk bekerja lebih lama.
Persiapan untuk Masa Pensiun
Dengan perubahan usia pensiun ini, penting bagi pekerja untuk mulai merencanakan masa tua sedini mungkin. Menabung secara konsisten, berinvestasi, dan memahami manfaat jaminan pensiun adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan kesejahteraan di masa depan.
Meskipun kebijakan ini memberikan keuntungan berupa masa kerja yang lebih panjang, setiap individu diharapkan tetap menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa pensiun. Dengan demikian, perubahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menciptakan masa tua yang lebih sejahtera dan terjamin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H