Mohon tunggu...
Ipin OrshellaNurwilis
Ipin OrshellaNurwilis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Keputusan PPN 12 Persen Berubah: Dampaknya pada Karyawan Bidang Finance

5 Januari 2025   07:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   07:05 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Finance dalam Menentukan Harga (Sumber: Freepik)

Keputusan mendadak pemerintah untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di akhir tahun lalu telah memicu dinamika baru di berbagai sektor, terutama bidang keuangan. Banyak perusahaan yang bergerak di sektor finance telah mempersiapkan diri dengan menetapkan harga layanan dan produk mereka berdasarkan asumsi kenaikan PPN yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku per 1 Januari. Namun, pembatalan ini membawa tantangan tersendiri.

Kebijakan yang Tidak Konsisten

Kebijakan perpajakan yang diumumkan secara mendadak menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan bisnis. Karyawan di bidang keuangan, terutama yang bekerja di bagian pricing dan anggaran, menghadapi tekanan untuk segera menyesuaikan perhitungan mereka. Beberapa perusahaan bahkan telah menerapkan harga baru kepada konsumen, yang kini harus direvisi kembali akibat pembatalan ini.

Dampak pada Perencanaan Harga

Dalam sektor keuangan, menentukan harga layanan memerlukan perhitungan yang cermat dan seringkali dilakukan jauh hari sebelumnya. Proses ini mencakup proyeksi pajak, margin keuntungan, dan faktor eksternal lainnya. Dengan asumsi kenaikan PPN menjadi 12%, banyak perusahaan telah:

  • Menyusun kontrak kerja baru dengan tarif yang lebih tinggi.
  • Mengkomunikasikan perubahan harga kepada pelanggan.
  • Menyiapkan sistem teknologi untuk mengakomodasi perubahan tarif pajak.

Ketika kebijakan ini batal diberlakukan, karyawan harus kembali menyesuaikan semua dokumen dan sistem dalam waktu singkat, yang seringkali memerlukan lembur dan alokasi sumber daya tambahan.

Kesan pada Konsumen

Pembatalan kenaikan ini juga menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama bagi mereka yang telah menerima pemberitahuan kenaikan harga. Karyawan di bidang keuangan harus menghadapi banyak pertanyaan dan keluhan, serta menjelaskan dampak kebijakan ini kepada pelanggan dengan cara yang tetap menjaga kepercayaan dan loyalitas mereka.

Perlunya Kepastian Hukum

Ketidakpastian hukum dalam penerapan kebijakan perpajakan seperti ini memperburuk efisiensi operasional di banyak perusahaan. Untuk mengurangi risiko serupa di masa depan, pemerintah perlu:

  1. Memberikan pengumuman kebijakan dengan waktu transisi yang memadai.
  2. Memastikan transparansi dalam setiap perubahan kebijakan.
  3. Menyediakan panduan teknis yang jelas bagi sektor-sektor terkait.

Pembatalan kenaikan PPN 12% di akhir tahun lalu menyoroti pentingnya perencanaan dan komunikasi yang lebih baik dalam kebijakan fiskal. Karyawan di bidang keuangan, yang menjadi garda terdepan dalam penyesuaian ini, harus menghadapi tantangan besar untuk menjaga operasional tetap stabil. Ke depan, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengganggu stabilitas pasar dan operasional perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun