Mohon tunggu...
Ipin OrshellaNurwilis
Ipin OrshellaNurwilis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dampak PPN Naik 12 Persen Terhadap UMKM : Tantangan dan Peluang Baru

21 Desember 2024   11:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   19:12 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi PPN Naik 12% Pengaruh pada UMKM  diolah dengan ChatGPT.OpenAI

Pada awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bagaimana dampak kenaikan PPN ini terhadap UMKM?

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalam penjelasannya, pemerintah salah satunya akan tetap mengecualikan barang pangan pokok dari PPN. Kebijakan kenaikan PPN 12 persen melainkan hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah.

Sesuai ketentuan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kementerian Keuangan disinyalir akan memberlakukan PPN 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Langkah ini tentu akan berdampak signifikan pada kelangsungan dunia bisnis, terutama UMKM.

Dampak PPN Naik 12 Persen Untuk UMKM

Kebijakan pemerintah menaikkan PPN hingga 12% di awal tahun depan hingga kini masih menuai banyak kritik dari masyarakat dan akademisi. Salah satunya datang dari dosen ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Imamuddin Yuliadi. Dilansir dari Harian Jogja, beliau menilai langkah ini dapat memberatkan sektor UMKM.

Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak penurunan konsumsi dan daya beli masyarakat. Tak hanya itu, UMKM juga berisiko kehilangan pasar dan menghadapi kenaikan biaya produksi dalam kegiatan operasional. Akibatnya, barang dan jasa yang diperdagangkan akan mengalami kenaikan harga, yang berujung terjadinya inflasi.

"Oleh karena itu, solusi perlu dicari untuk kelompok yang rentan ini agar mampu mengurangi beban produksi bagi pelaku usaha," papar Imamuddin kepada Harian Jogja.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Hermawati Setyorini. Menurutnya, sudah banyak aduan yang disampaikan oleh pelaku UMKM terkait kebijakan ini. Ketakutan bahwa bisnis akan semakin sepi dikhawatirkan menjadi salah satu dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM.

Hermawati mengungkapkan bahwa pelaku UMKM nantinya bisa dihadapkan pada kondisi yang serba salah. Bila harus menaikkan harga, pelanggan bisa saja berkurang drastis. Sementara jika memangkas atau tetap mempertahankan harga jual saat ini, mereka bisa alami kerugian di biaya produksi serta pendapatan usaha.

Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah menunda penerapan kebijakan tarif PPN 12% yang akan diberlakukan awal tahun, hingga daya beli masyarakat sudah kembali stabil.

Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang diterapkan di Indonesia dapat memberikan berbagai dampak terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa dampak yang dapat terjadi adalah:

1. Peningkatan Beban Pajak

  • Dampak langsung: UMKM yang sebelumnya tidak wajib mengenakan PPN atau hanya berhadapan dengan tarif lebih rendah, kini harus menghadapi tarif PPN yang lebih tinggi. Ini dapat meningkatkan biaya produk atau layanan yang dijual oleh UMKM.
  • Harga barang naik: Karena UMKM harus memungut PPN 12% dari konsumen, harga barang atau jasa yang ditawarkan dapat mengalami kenaikan, yang mungkin mempengaruhi daya beli konsumen, terutama bagi UMKM yang bergerak di sektor kebutuhan pokok atau barang dengan permintaan elastis.

2. Kesulitan Administrasi

  • Beban administrasi meningkat: PPN 12% mengharuskan UMKM untuk lebih teliti dalam pencatatan transaksi dan pelaporan pajak. Banyak UMKM yang tidak memiliki kapasitas atau pengalaman dalam hal administrasi pajak, sehingga ini bisa menjadi beban tambahan.
  • Biaya tambahan untuk sistem akuntansi: UMKM perlu berinvestasi dalam sistem akuntansi yang lebih baik atau menggunakan jasa konsultan pajak, yang akan menambah biaya operasional.

3. Dampak pada Daya Saing

  • Daya saing berkurang: UMKM mungkin kesulitan untuk bersaing dengan perusahaan besar yang lebih efisien dalam mematuhi peraturan pajak, sehingga bisa menurunkan daya saing mereka di pasar.
  • Menurunnya potensi keuntungan: Penambahan PPN bisa membuat konsumen lebih sensitif terhadap harga, sehingga UMKM mungkin perlu menurunkan margin keuntungan untuk mempertahankan daya beli konsumen.

4. Dampak pada Keterjangkauan dan Konsumsi

  • Penurunan permintaan: Jika harga produk dan jasa yang ditawarkan UMKM meningkat akibat penerapan PPN 12%, bisa terjadi penurunan permintaan. Terutama di sektor-sektor yang harga produk sangat sensitif terhadap perubahan harga.
  • Pengurangan konsumsi: Konsumen, terutama yang berada di kelas menengah ke bawah, mungkin mengurangi pengeluaran mereka pada barang atau jasa yang dijual oleh UMKM karena harga yang lebih tinggi akibat PPN.

5. Peningkatan Kepatuhan Pajak

  • Kemungkinan perbaikan sistem pajak: Pemberlakuan PPN 12% dapat memaksa UMKM untuk lebih patuh terhadap peraturan pajak dan mengurangi penghindaran pajak. Namun, hal ini juga bisa menjadi tantangan bagi UMKM yang belum siap atau tidak paham sepenuhnya dengan kewajiban pajak.
  • Potensi insentif atau dukungan pemerintah: Pemerintah dapat memberikan pelatihan, insentif, atau kemudahan administrasi untuk UMKM dalam menghadapi perubahan ini, seperti kemudahan dalam pengajuan restitusi PPN atau pembebasan pajak untuk UMKM tertentu.

6. Peluang Penyesuaian Bisnis

  • Peningkatan efisiensi: Beberapa UMKM mungkin akan terdorong untuk meningkatkan efisiensi operasional mereka, seperti dengan memperbaiki manajemen inventaris atau sistem distribusi, untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN.
  • Peluang untuk digitalisasi: Pemberlakuan PPN bisa mendorong UMKM untuk beradaptasi dengan teknologi, misalnya menggunakan sistem e-commerce yang lebih mudah untuk mencatat transaksi dan mengelola pajak.

7. Dampak Positif jika UMKM Bisa Menyesuaikan

  • Peluang untuk ekspansi pasar: Dengan pengenaan PPN 12%, UMKM yang sudah memiliki sistem pajak yang baik dapat berpotensi untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas, karena mereka beroperasi dengan cara yang lebih transparan dan mematuhi aturan.

Pemberlakuan PPN 12% dapat menjadi tantangan signifikan bagi banyak UMKM di Indonesia, terutama terkait dengan biaya tambahan, kesulitan administrasi, dan daya saing. Namun, dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan penyesuaian yang cerdas oleh UMKM itu sendiri, dampak negatif bisa diminimalkan, dan beberapa bahkan dapat memanfaatkan peluang untuk berkembang lebih jauh.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun