Mohon tunggu...
Ipin OrshellaNurwilis
Ipin OrshellaNurwilis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dampak PPN Naik 12 Persen Terhadap UMKM : Tantangan dan Peluang Baru

21 Desember 2024   11:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   19:12 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bagaimana dampak kenaikan PPN ini terhadap UMKM?

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalam penjelasannya, pemerintah salah satunya akan tetap mengecualikan barang pangan pokok dari PPN. Kebijakan kenaikan PPN 12 persen melainkan hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah.

Sesuai ketentuan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kementerian Keuangan disinyalir akan memberlakukan PPN 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Langkah ini tentu akan berdampak signifikan pada kelangsungan dunia bisnis, terutama UMKM.

Dampak PPN Naik 12 Persen Untuk UMKM

Kebijakan pemerintah menaikkan PPN hingga 12% di awal tahun depan hingga kini masih menuai banyak kritik dari masyarakat dan akademisi. Salah satunya datang dari dosen ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Imamuddin Yuliadi. Dilansir dari Harian Jogja, beliau menilai langkah ini dapat memberatkan sektor UMKM.

Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak penurunan konsumsi dan daya beli masyarakat. Tak hanya itu, UMKM juga berisiko kehilangan pasar dan menghadapi kenaikan biaya produksi dalam kegiatan operasional. Akibatnya, barang dan jasa yang diperdagangkan akan mengalami kenaikan harga, yang berujung terjadinya inflasi.

"Oleh karena itu, solusi perlu dicari untuk kelompok yang rentan ini agar mampu mengurangi beban produksi bagi pelaku usaha," papar Imamuddin kepada Harian Jogja.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Hermawati Setyorini. Menurutnya, sudah banyak aduan yang disampaikan oleh pelaku UMKM terkait kebijakan ini. Ketakutan bahwa bisnis akan semakin sepi dikhawatirkan menjadi salah satu dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM.

Hermawati mengungkapkan bahwa pelaku UMKM nantinya bisa dihadapkan pada kondisi yang serba salah. Bila harus menaikkan harga, pelanggan bisa saja berkurang drastis. Sementara jika memangkas atau tetap mempertahankan harga jual saat ini, mereka bisa alami kerugian di biaya produksi serta pendapatan usaha.

Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah menunda penerapan kebijakan tarif PPN 12% yang akan diberlakukan awal tahun, hingga daya beli masyarakat sudah kembali stabil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun