Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Legalkah Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Lagi?

30 Mei 2020   22:59 Diperbarui: 30 Mei 2020   23:18 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal kah Pemerintah menaikkan iuran BPJS lagi?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus Corona. Pada saat banyak PHK akibat Corona yang sampai sekarang sudah tercatat 2 juta lebih.

Teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS, Kasihan rakyat, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Padahal sesuai aturan, karena Corona kasus Pandemi, pembayaran pasien yang dirawat bukan oleh BPJS , jadi logika menaikkan iuran BPJS tidak masuk akal.

Yang perlu di garis bawahi adalah, baru seumur jagung pembatalan oleh Mahkamah Agung, terhadap kenaikan iuran BPJS , kembali Pemerintah mengeluarkan Perpres kenaikan lagi. Legalkah Perpres tersebut?

Seperti diketahui,  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung  bulan Februari 2020 melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Putusan tersebut ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 yang lalu.

Keputusan ini terjadi setelah MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
Baru 3 bulan Perpres 75 tahun 2019 dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kembali Pemerintah menaikkan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada hari  Selasa, 5 Mei 2020 dan  mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Kenaikan iuran BPJS tersebut adalah sebagai berikut:
Kelas I:  kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari yang sebelumnya Rp 80.000
Kelas II: kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari yang sebelumnya Rp 51.000
Kelas III: kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Tetapi Pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kalau kita perhatikan, kenaikan tersebut sekitar 2 x dari iuran sebelumnya. 

Ada yang menarik pada iuran kelas III, Pemerintah memberi subsidi sehingga iuran klas III se olah2 tidak naik. Ini kiat pemerintah se olah2 masih memikirkan rakyat jelata untuk menarik simpati mereka.

Mari kita bermain dengan angka
Misal satu keluarga terdiri dari ayah ibu yang mempunyai 2 anak, terdaftar sebagai klas I,  berarti yang diperlukan membayar iuran BPJS sebelumnya 4xRp 80.000 = Rp 320.000, sekarang menjadi 4 x Rp 150.000 = Rp 600.000. Ada selisih pengeluaran Rp 280.000/ bulan. Walaupun ada opsi bisa turun kelas, misalnya turun kelas II,  iurannya menjadi 4 x Rp 51.000 = Rp 204.000

Ada kendala lagi bahwa bila mondok nantinya akan menempati klas II dan hanya boleh naik  satu kelas keatas, jadi ke kelas 1 dengan selisih perhitungan rawat inap dibebankan pada peserta. Ada lagi syarat yang harus dipenuhi untuk dapat turun kelas , mereka harus sudah menjadi peserta BPJS selama minimal satu tahun.

Aneh nya, pengelola BPJS, ternyata mereka memakai asuransi InHealth, jadi tampak tidak ada konsekuensi pengelola BPJS yang mereka kelola tapi juga ikut InHealth asuransi, yang konon katanya dibayar sendiri oleh mereka. Paling tidak, dengan ikut InHealth, logikanya mereka sendiri tidak yakin terhadap BPJS yang mereka kelola.

Misalkan toh mereka membayar sendiri InHealth asuransi, tampaknya juga tidak terlalu masalah karena gaji mereka sangat sangat tinggi dan bebas pajak karena pajak dibayar oleh BPJS  ( baca : "Berapa gaji pengelola BPJS?" yang saya tulis sebelumnya)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyatakan pemerintah wajib menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. "Keputusan ini memang bersifat final dan mengikat," kata  Indriyanti Seno Aji  di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.

Adanya keputusan Pemerintah tentang kenaikan iuran BPJS  melalui Perpres 64 tahun 2020, kembali  digugat,  bukan hanya oleh KPCD, tetapi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga berencana menggugat nya

Menurut Indriyanto Seni Aji, putusan MA ini memiliki sifat yang sama dengan putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya tidak mengenal bukti baru untuk digunakan dalam upaya hukum lainnya seperti banding.

"Ini sesuai dengan prinsip kepastian hukum,"
Nah loe, terus  Perpres terbaru tentang kenaikan iuran BPJS pakai logika apa, yang jelas berdasarkan uraian Indriyanto Seno , legalitasnya dipertanyakan.

Berdasarkan "prinsip kepastian hukum sebelumnya", kalau pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS , logikanya gugatan yang dilakukan KPCDI dan rencananya KPSI juga menggugat, akan tetap dimenangkan penggugat. Perlu digaris bawahi, ternyata ketua MA yg mengabulkan gugatan sebelumnya sudah diganti, semoga MA tetap konsisten

Semoga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun