Aneh nya, pengelola BPJS, ternyata mereka memakai asuransi InHealth, jadi tampak tidak ada konsekuensi pengelola BPJS yang mereka kelola tapi juga ikut InHealth asuransi, yang konon katanya dibayar sendiri oleh mereka. Paling tidak, dengan ikut InHealth, logikanya mereka sendiri tidak yakin terhadap BPJS yang mereka kelola.
Misalkan toh mereka membayar sendiri InHealth asuransi, tampaknya juga tidak terlalu masalah karena gaji mereka sangat sangat tinggi dan bebas pajak karena pajak dibayar oleh BPJS Â ( baca : "Berapa gaji pengelola BPJS?" yang saya tulis sebelumnya)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyatakan pemerintah wajib menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. "Keputusan ini memang bersifat final dan mengikat," kata  Indriyanti Seno Aji  di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Adanya keputusan Pemerintah tentang kenaikan iuran BPJS  melalui Perpres 64 tahun 2020, kembali  digugat,  bukan hanya oleh KPCD, tetapi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga berencana menggugat nya
Menurut Indriyanto Seni Aji, putusan MA ini memiliki sifat yang sama dengan putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya tidak mengenal bukti baru untuk digunakan dalam upaya hukum lainnya seperti banding.
"Ini sesuai dengan prinsip kepastian hukum,"
Nah loe, terus  Perpres terbaru tentang kenaikan iuran BPJS pakai logika apa, yang jelas berdasarkan uraian Indriyanto Seno , legalitasnya dipertanyakan.
Berdasarkan "prinsip kepastian hukum sebelumnya", kalau pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS , logikanya gugatan yang dilakukan KPCDI dan rencananya KPSI juga menggugat, akan tetap dimenangkan penggugat. Perlu digaris bawahi, ternyata ketua MA yg mengabulkan gugatan sebelumnya sudah diganti, semoga MA tetap konsisten
Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H