Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Fakultas Kedokteran: Dulu dan Sekarang

12 Juli 2013   17:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:38 2961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

PENDIDIKAN PROFESI :

Dulu : pendidikan Profesi MINIMAL 2 tahun, dengan pembagian siklus koskap Tk VI Bagian Besar adalah Penyakit Dalam, Penyakit Anak   dan beberapa bagian kecil, apabila belum lulus semuanya belum berhak naik ke siklus Tingkat VII  yang siklus bagian besarnya adalah Bedah dan ObsGin serta.beberapa bag kecil.Saya termasuk Produk terakhir Mahasiswa Kedokteran yang bisa menyebut Tingkat VII, setelah itu siklus tk VI dan Tk VII dijadikan satu siklus...

Untuk nilai masing2 Bagian, prinsip saat itu yang penting LULUS, Transkrip Akademik paling paling hanya satu atau dua yang B, lainnya......C C C C C C.........hehe

Sekarang : pendidikan Profesi dapat ditempuh dalam 1,5 sampai 2 tahun, siklus yang dipakai hanya satu siklus sehinga relatif bisa lebih cepat dan NILAI pendidikan Profesi .....MINIMAL B ( karena nilai B baru dianggap Kompeten) berarti mahasiswa sekarang PANDAI PANDAI atau TERPAKSA DI PANDAI PANDAI KAN...hehe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun