“Kita sepakat asas pemilu itu Luber Jurdil, dan putusan sistem perwakilan pemilih itu bersifat kasuistik berdasarkan fakta di lapangan, bukan melahirkan norma yang bersifat umum,” kata Hamdan.
RINGKASAN :
1. Komnas HAM mengusulkan siatim perwakilan pemilih atau Noken tidak boleh diterapkan pada Pemilu 2014 karena tidak sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
2 KPU sebagai penyelenggara Pemilu : Sistim perwakilan pemilih atau Noken tidak berlaku untuk Pemilu 2014.
3 Bawaslu meng amini langkah KPU pusat.
4 Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie :" Sudah ditetapkan KPU dan tetap one ,an one vote"
5 Ketua MK Hamdan Zoelva : " Kita sepakat asas pemilu itu Luber Jurdil dan putusan sistim perwakilan pemilih itu bersifat kasuistik berdasarkan fakta dilapangan, bukan melahirkan norma yang bersifat umum".
Nah....tunggu apalagi dan mikir apalagi, Sistim Noken menyalali aturan Pemilu 2014.
Kita sebagai rakyat jelata tinggal mengawasi ataupun mengamati, apakah ada " PERUBAHAN ARAH ANGIN"......hehe
Purwokerto, 17 Agustus 2014.
Merdeka !!!