Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hamdan Zoelva: Sistim Noken tidak berlaku untuk Pemilu.

17 Agustus 2014   18:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:19 2938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Kita sepakat asas pemilu itu Luber Jurdil, dan putusan sistem perwakilan pemilih itu bersifat kasuistik berdasarkan fakta di lapangan, bukan melahirkan norma yang bersifat umum,” kata Hamdan.

RINGKASAN :

1. Komnas HAM mengusulkan siatim perwakilan pemilih atau Noken tidak boleh diterapkan pada Pemilu 2014 karena tidak sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

2 KPU sebagai penyelenggara Pemilu : Sistim perwakilan pemilih atau Noken tidak berlaku untuk Pemilu 2014.

3 Bawaslu meng amini langkah KPU pusat.

4 Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie :" Sudah ditetapkan  KPU dan tetap one ,an one vote"

5  Ketua MK Hamdan Zoelva : " Kita sepakat asas pemilu itu Luber Jurdil dan putusan sistim perwakilan pemilih itu bersifat kasuistik berdasarkan fakta dilapangan, bukan melahirkan norma yang bersifat umum".

Nah....tunggu apalagi dan mikir apalagi, Sistim Noken menyalali aturan Pemilu 2014.

Kita sebagai rakyat jelata tinggal mengawasi ataupun mengamati, apakah ada " PERUBAHAN ARAH ANGIN"......hehe

Purwokerto, 17 Agustus 2014.

Merdeka !!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun