Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden SBY Tidak Ada Matinya

3 Oktober 2014   06:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:33 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14120857021930995629


Sunber foto : Tribune.com
Sebagaimana diketahui, RUU Pilkada yang menghebohkan adalah inisiatif Pemerintahan SBY melalui Mendagri untuk dibahas di DPR. Dari akun FB Susilo Bambang Yudoyono tgl  1 Oktober 2014 pun mengakuinya , antara lain :

- Tahun 2011, Pemerintah identifikasi banyak ekses dari pilkada langsung, Kemendagri sudun RUU Pilkada Perubahan - Desember 2011 , saya ( SBY) tanda tangani Amanat Presiden , tugaskan Mendagri & Menkum HAM untuk bahas RUU tersebut bersama DPR

- Setelah pilpres 2014, peta politik berubah, KMM pilih pilkada DPRD, koalisi PDI-P pilih langsung....dst. - dst...

RUU tersebut, akhirnya disetujui oleh DPR dalam Sidang Paripurna DPR tgl 26 September 2014 melalui Voting yang dimenangkan oleh kubu Koalisi Merah Putih (KMP) setelah aksi walkout Fraksi Partai Demokrat yg mengundang kontroversial, tgl 27 September 2014 dini hari. Dari berita yang beredar, konon aksi  walkout Partai Demokrat (PD)tersebut adalah atas inisiatif ketua Fraksi ,  Nurhayati Asegaf , tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan SBY yang kebetulan sedang berada di Luar Negeri.. Namun banyak pihak yang meragukan klarifikasi Nurhayati Asegaf tentang inisiatifnya untuk walkout tanpa persetujuan SBY ,mengingat figur SBY di PD dan pentingnya momen tersebut bagi bangsa dan negara.

Wacana terakhir SBY akan membuat Perppu untuk mengatasi kemelut RUU pilkada yang sudah disetujui DPR tersebut.

Marilah kita menengok sejenak UUD 45 yang terkait dengan hal tersebut.

Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang

(2) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

(3) Bila RUU itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

(4) Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang. (5) Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Mari kita telaah proseduralnya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun