Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden SBY Tidak Ada Matinya

3 Oktober 2014   06:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:33 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14120857021930995629

- Inisiatif RUU Pilkada dari Pemerintahan SBY, Desember 2011 SBY menanda tangani amanat Presiden dan menugaskan Mendagri dan Menkum HAM untuk membahas RUU tersebut bersama DPR

- Rapat Paripurna DPR yang juga dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menempuh jalan akhir Voting setelah Fraksi PD walkout yang kemudian dimenangkan KMP.

Artinya secara prosedural proses yang terjadi terhadap RUU Pilkada telah dilalui secara sah dan meyakinkan  sesuai UUD 45 pasal 20 ayat 2, dengan kemenangan voting KMP serta  adanya Mendagri sebagai wakil Pemerintahan SBY,

Konon, usaha SBY dalam mengatasi kemelut RUU Pilkada yang sudah disetujui DPR sempat melakukan konsultasi dgn Prof Yusril IM, dengen ada beberapa solusi yang disarankan.

Yang jelas, SBY sesampainya di Indonesia menggelar rapat terbatas membahas kemelut RUU Pilkada dan solusi terkini akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perppu).

UUD 45 Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam perdidangan berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sebagaimana diketahui, kemarin tgl 1 Oktober telah dilakukan pelantikan 560 anggota DPR hasil Pemilu legislatif 2014. Komposisi anggota DPR   berdasarkan Partai adalah sbb.

PDI-P  dengan 109 kursi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun