- Inisiatif RUU Pilkada dari Pemerintahan SBY, Desember 2011 SBY menanda tangani amanat Presiden dan menugaskan Mendagri dan Menkum HAM untuk membahas RUU tersebut bersama DPR
- Rapat Paripurna DPR yang juga dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menempuh jalan akhir Voting setelah Fraksi PD walkout yang kemudian dimenangkan KMP.
Artinya secara prosedural proses yang terjadi terhadap RUU Pilkada telah dilalui secara sah dan meyakinkan  sesuai UUD 45 pasal 20 ayat 2, dengan kemenangan voting KMP serta  adanya Mendagri sebagai wakil Pemerintahan SBY,
Konon, usaha SBY dalam mengatasi kemelut RUU Pilkada yang sudah disetujui DPR sempat melakukan konsultasi dgn Prof Yusril IM, dengen ada beberapa solusi yang disarankan.
Yang jelas, SBY sesampainya di Indonesia menggelar rapat terbatas membahas kemelut RUU Pilkada dan solusi terkini akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perppu).
UUD 45 Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam perdidangan berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Sebagaimana diketahui, kemarin tgl 1 Oktober telah dilakukan pelantikan 560 anggota DPR hasil Pemilu legislatif 2014. Komposisi anggota DPR Â berdasarkan Partai adalah sbb.
PDI-P Â dengan 109 kursi