Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP adalah 291 suara
Demokrat yang pada awalnya berada dalam barisan KMP, akhirnya berada pada kubu netral  sebagai partai penyeimbang dengan 61 suara.
Apabila kita melihat UUD 45 pasal 22 ayat (1), syarat Perppu adalah kegentingan yang memaksa, cukup sulit bagi SBY untuk mendapatkan kriteria tersebut karena pada kenyataannya walaupun terjadi penolakan terhadap RUU Pilkada yang sudah disetujui DPR, rasanya masih belum masuk akal disebut kegentingan yang memaksa.
Kalaupun nantinya didapatkan alasan kegentingan yang memaksa, masih dihadapkan pasal 22 ayat 2, Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR. Melihat sejauh ini KMP dengan 291 suara di DPR tampaknya masih solid, tentunya hanya keajaiban yang bisa membuat KMP menyetujuinya, ini berarti toh nantinya di DPR ujung- ujungnya adalah voting. Dengan komposisi KMP yang menguasai 291 suara di DPR, misalnya akhirnya Demokrat merapat ke KIH pun, suaranya baru 269. Sehingga hitam diatas putih penolakan terhadap Perppu mempunyai suara yang lebih banyak, tentu saja dengan catatan bila KMP solid.
Sebagai rakyat jelata, kita hanya bisa melihat kelanjutan tontonan proses demokrasi tersebut, memang SBY tidak ada matinya....hehe
Purwokerto, 2 Oktober 2014
Ipiet_Priyono.