Sistem antistall MCAS membuat pesawat ini secara otomatis bereaksi dengan menurunkan hidung pesawat dan pilot sudah berusaha untuk mengendalikan namun faktanya tidak sanggup karena kemungkinan mereka tidak paham bagaimana menonaktifkan sistem ini karena memang tidak dilatih dan bahkan keberadaan MCAS tidak tertulis dalam buku panduan pesawat. Â
Hal yang juga menjadi rekomendasi KNKT tentang tidak adanya panduan tertulis lewat buku petunjuk tentang bagaimana mengatasi bila MCAS bermasalah baik mematikan fungsinya atau adanya pelatihan kepada pilot bagaimana mengatasi masalah itu. Hal ini berakibat pada saat kejadian antara pilot dan co pilot sibuk untuk memecahkan masalah ini sendiri-sendiri, padahal kondisi pesawat sedang dalam bahaya.
Khusus penerbangan Lion Air JT 610 dengan nomor registrasi PK-LQP yang terbang sehari sebelumnya dari Denpasar ke Jakarta, catatan tentang kondisi pesawat membuktikan laporan yang diberikan awak sebelumnya kurang lengkap tentang keadaan pesawat itu yang dilaporkan sempat mengalami masalah. Hal ini mungkin sudah jadi keseharian dalam penerbangan maskapai ini yang menganggap (gangguan) seperti ini bukan masalah besar karena pilot mampu mengatasinya pada akhirnya, padahal terbukti masalahnya sangat besar karena akhirnya pesawat itu nahas, jatuh dan merenggut nyawa 189 orang tidak lama setelah take off pada 29 Oktober 2018.
Pihak KNKT juga mensinyalir apakah ketidak-cocokan sudut terbang antara sensor kiri dan kanan karena tidak pernah diuji setelah pemasangan atau diujikan tapi prosedurnya tidak dilakukan dengan benar?
Walaupun kasus kecelakaan ini akhirnya Boeing berkomitmen untuk bertanggung-jawab, pihak Lion Air seharusnya juga melakukan hal yang sama dan mengambil pelajaran pahit ini agar kecelakaan fatal ini tidak terulang lagi terutama dengan mewajibkan setiap awak pesawat membuat log report dan informasi tentang kondisi pesawat saat terakhir digunakan dan ikut aktif bereaksi bila kondisi pesawat menguatirkan. Â Bukankah seharusnya penerbangan apapun wajib 100 persen aman, karena inti transportasi udara bukan hanya soal kenyamanan namun juga keselamatan penumpang di dalamnya. Disamping itu Lion Air juga harus aktif menyelesaikan pembayaran kompensasi sebesar Rp.1.25 milyar per orang kepada keluarga korban yang menurut laporan baru diselesaikan sekitar 36 persen dari total jumlah penumpang yang jadi korban. Â
Pemerintah juga seharusnya turun tangan untuk menegakkan aturan tegas tentang penerbangan dengan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang lalai dan teledor dalam melakukan operasinya sehingga merugikan penumpangnya sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai stake holder utama penerbangan nasional.
Dari sejumlah sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H