Pola Asuh Orang Tua
Pola asuh orang tua menjadi faktor penentu bagi anak, apakah anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik atau tidak. Orang tua dituntut harus mengetahui cara pola asuh anak dengan baik dan benar, agar dapat menghasilkan anak yang menjadi individu berkualitas, sehat jasmani, rohani, cerdas, bermoral, mengabdi pada Allah dan Rasul-Nya serta taat kepada orang tua. Menurut Chabib Thoha, “Pola asuh adalah suatu cara terbaik yang dapat ditempuh orang tua dalam mendidik anak sebagai perwujudan dari rasa tanggung jawab kepada anak.”
Kisah Luqman Al-Hakim dalam QS. Luqman ayat 13-19
Surah Luqman adalah salah satu surah dalam Al-Qur’an. Surah Luqman adalah surah yang turun sebelum Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Madinah. Surah ini masuk ke dalam kelompok surah Makkiyah kecuali ayat 28, 29, dan 30 adalah Madaniyah.67 Dalam Surah ini terkandung nasihat-nasihat Luqman kepada putranya yang tercantum dalam Surah Luqman ayat 13-19. Kisah Luqman diawali dari ayat 13 dimana dalam ayat ini dijelaskan bahwa Luqman telah diberi oleh Allah hikmah dan ilmu pengetahuan. Surah Luqman adalah salah satu Surah Al-Qur’an yang secara keseluruhan didalamnya terdapat nilai-nilai bimbingan seperti penyadaran, menumbuhkan, mengelola dan membentuk wawasan, akhlak dan sikap Islam, menggerakan dan meyadarkan manusia untuk beramal shalih, berdakwah (berjuang) dalam rangka memenuhi gugas kekhalifahan dalam rangka beribadah kepada Allah.
Pada kisah Luqman Al-Hakim ini mengajarkan bagaimana cara orang tua dalam membimbing anak. Adapun aspek pola asuh dalam kisah Luqman Al-Hakim yang terdapat dalam surah Luqman ayat 13-19 sebagai berikut:
- Warmth (Kehangatan)
Kehangatan merupakan salah satu aspek dalam pengasuhan yang menyumbangkan akibat-akibat positif bagi perkembangan anak. Pola asuh dari aspek kehangatan yang dilakukan Luqman terhadap anaknya ditunjukkan pada ayat 13, 16, dan 17. Pada ketiga ayat tersebut terdapat kata-kata, “Wahai anakku”. Dalam ayat ini Luqman menggunakan kata “ya bunayya”, dalam bahasa Arab kata “ya bunayya” adalah berasal dari kata “ibnu” yang berarti anak laki-laki, sedangkan “ya bunayya” dalam kaedah bahasa Arab merupakan bentuk tasghir. Dalam arti bahasa “ya bunayya” di sini diartikan sebagai “wahai anakku”, kata “ya bunayya”, digunakan untuk memperhalus bahasa ketika memanggil anaknya.
Maksudnya bentuk nada panggilan yang paling halus dan paling sopan. Kata “ya bunayya” yang mengisyaratkan kasih sayang dalam diri seorang ayah terhadap anaknya, menampakkan perasaan keayahan yang deras mengalir dalam diri seorang anak, serta rasa cinta dan sayang seorang ayah terhadap anak dan kekhawatiran akan segala keburukan terhadap sang anak. Perasaan keayahan berarti rasa sayang, cinta dan kasih, bukan berarti menguasai dengan pukulan, kata-kata kasar, dan memusuhi seperti yang dipahami oleh sebagian besar ayah. Mereka tidak mengetahui bahwa siapapun yang tidak menyayangi maka dia tidak akan di sayang. Penyebutan ini adalah istilah memanggil anak dengan perasaan penuh kasih sayang dan penuh kelembutan terhadap seorang anak.
- Control (Pengawasan)
Kebebasan disertai dengan pengawasan yang diberikan orangtua akan membuat anak terbiasa berpikir sendiri dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah yang dialaminya dengan mempertimbangkan konsekuensinya. Pola asuh dari aspek pengawasan yang dilakukan Luqman terhadap anaknya ditunjukkan pada ayat 13, 14, 15 dan 17. Pada ayat 13 Luqman menyampaikan nasihat pertamanya yaitu, “Jangan menyekutukan Allah”.
Mempersekutukan Allah adalah zalim karena perbuatan itu berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya yaitu menyamakan sesuatu seperti patung-patung yang tidak dapat berbuat apa-apa. Luqman Al-Hakim sangat tepat dalam memulai nasihat, karena masalah ini merupakan asas yang mengakar dan fondasi yang kokoh. Sebuah permulaan dengan memprioritaskan yang paling penting. Hal pertama yang wajib diajarkan kepada anak adalah tauhid (Meng-Esakan Allah) dan mengingatkan anak dari dua jenis kesyirikan, yaitu syirik besar dan syirik kecil.
Sehingga anak tidak beribadah kepada selain Allah. Luqman memberikan nasihat kepada putranya dengan pembiasaan melaksanakan kewajiban sholat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah ketika usia anak sudah tamyiz dan menyuruh anak untuk tetap bersabar dalam menegakkan kebenaran dan melindungi dari keburukan. Sebagaimana pola asuh yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap anak-
anaknya ketika berumur 7 tahun, suruhlah untuk melakukan pembiasaan maka ketika 10 tahun jika tidak mengerjakan sholat pukullah sesuai kadarnya. Pada ayat tersebut perintah sholat, merupakan salah satu sarana untuk mengingat Allah, karena dalam sholat terdapat doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Perintah sholat dalam Al-Qur’an selalu dikaitkan dengan kata iqomah. Amatlah jauh berbeda antara orang yang sekedar sholat dengan yang mendirikan sholat. Banyak orang sholat namun menurut hukum syariat tidak disebut orang sholat.