Dengan mengimplementasikan program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang yang baik, pemindahan ibu kota negara dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu menciptakan sebuah ibu kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Referensi:
https://ojs.unanda.ac.id/index.php/jiit/article/view/48
RizkySetiawan, 2018. 71JURNALKAJIANPEMERINTAHANVOLUMEIVNOMOR1MARET2018Implikasi Perubahan Undang-UndangPemerintahan Daerah TerhadapKewenangan Tata Kelola Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya MineralOlehPemerintahanDaerahdiIndonesia.
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria6_Garuda24
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H