Mohon tunggu...
I Nyoman  Tika
I Nyoman Tika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sebagai pelayanan. Jurusan Kimia Undiksha, www.biokimiaedu.com, email: nyomanntika@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Isu Pemakzulan Jokowi: Demokrasi, Otokrasi, dan Chaostic Theory?

15 Januari 2024   15:36 Diperbarui: 15 Januari 2024   16:39 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : REUTERS/Feline Lim 

Isu tentang pemakzulan Jokowi sangat menarik. Banyak pakar hukum dan Politik bersuara bahwa pemakzulan itu bersifat inkonstitusional. Karena pemakzulan harus lewat DPR , MK dan MPR,  itu menjadi tidak mungkin kalau dilihat dari kurun waktu pemilu yang masih ada jeda hanya satu bulan . Kalau begitu apa tujuan sesungguhnya dari kelompok petisi 100 untuk memakzulkan Jokowi? Tak jelas, banyak spekulasi liar bermunculan. Spekulasi ini pun mengikuti teori-teori baik dalam ilmu sosial maupun dalam ilmu alam, yang banyak dikaitkan dengan politik.

Inisiasi dengan melempar isu pemakzulan ini akan berkaitan akan peluang mendapat panggung. beberapa orang yang sedang mencari panggung, agar mereka bisa tetap eksis. Entahlah! Di tengah situasi kampanye usulan itu jelas dapat menimbulkan persepsi , dalam cara pendekatan integratif dari berbagai upaya orang-orang yang tergabung dalam Petisi 100 bukan orang biasa namun mereka menyebut sebagai pemerhati bangsa. Bolehlah, karena melakukan suara seperti itu perlu nyali, karena siap -siap dicibir dari pihak yang kontra.

Melihat situasi saat ini, Isu yang digelontorkan ini bisa dianalisis dengan berbagai teori-teori lintas bidang, untuk menerka sasaran dan tujuannya. Namun paling tidak ada beberapa teori yang bisa dirujuk untuk menguat atau menguap, tentang pemakzulan itu? Inilah beberapa teori itu yang mungkin bisa dipetakannya

Pertama, Teori Test the Water. Harapan penggagas, yang rata-rata orang intelektual, bersuara dari sudut pandanganya, sebagai tokoh dia merasa perlu memberikan kontribusi.

Kontribusi ini, harapannya ada yang menyambut sehingga menjadi Gerakan massa, yang disebut people power, kalau tidak gagasannya hanya menguap begitu saja tanpa jejak yang jelas. Namun, paling tidak, Waktu yang akan menjawabnya apakah berhasil atau tidak. Pada jeda inilah berlaku  Teori Test the Water.

Teori Test the Water itu adalah Frasa tertentu dan idiom umum adalah bagian penting dari bahasa Inggris sehari-hari. Tanpa mereka, bahasa Inggris akan sangat membosankan! Ungkapan "menguji air" sebagai contoh yang baik. Misalnya, makanan baru adalah contoh yang bagus. Saya sendiri memiliki sejumlah masalah kesehatan yang membatasi makanan apa yang boleh saya makan. Jadi, ketika memperkenalkan makanan baru ke dalam diet saya, saya mencobanya dalam jumlah kecil, alias menguji airnya untuk melihat bagaimana reaksi tubuh saya terhadapnya. Artinya menilai suatu situasi dengan hati-hati atau mencoba sesuatu sebelum berkomitmen. Kita sering menggunakannya ketika kita ingin mengukur reaksi orang lain terhadap sesuatu atau jika kita tidak yakin bagaimana suatu hal akan terjadi. Dalam pemakzulan Jokowi, reaksi Jokowi, pihak istana dan pakar hukum, netizen dan lain-lainnya akan memberikan tanggapan yang ada.

Test the water ini, sesungguhnya ingin melihat kekompakkan para pendukung Jokowi apakah memang benar-benar ada? Atau hanya sebagian saja, atau tidak ada sama sekali. Atau sudah menguap seiring konstelasi Capres dan Cawapres yang ada saat ini Test the water ibarat melempar batu ke air yang tenang, sebesar apakah reaksi gelombang itu muncul kembali?

Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pemakzulan itu, bersifat inkonstitusional,Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dan hanya dalam waktu 1 bulan. Proses pemakzulan memang memakan waktu lama, katanya.

Paling tidak ada catatan sejarah bahwa, kinerja Jokowi yang cemerlang, pernah ada 100 orang elemen yang mengaku mewakili rakyat meminta DPR agar Jokowi dimakzulkan. Ini adalah sasaran menyejarah yang kan tercatat.

Lalu, keberterimaan lewat Menko Polhukam Mahfud MD, kunjungan dari 22 tokoh Petisi 100 yang menyerukan ide pemakzulan Presiden Joko Widodo, sudah terang benderang bahwa Mahfud menjelaskan proses pemakzulan presiden tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Namun Tindakan ini, dinyinyiri oleh netizen 62 yang mengkritik dan menjelek-jelekkan Mahfud MD. Karena dia seolah-olah menyetujui pemakzulan itu. Keberterimaan itu sejatinya adalah, "dalam alam demokrasi" orang bebas berpendapat dan berkumpul. Mahfud MD, telah benar dalam kacamata Demokrasi. Menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat yang berbeda dengan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun