Saya termasuk salah satu orang beruntung, diantara 74 orang yang hadir mengikuti pelatihan penulisan Paten yang diselenggrakan oleh Direktorat Ristek dan P2m, Dirjen Dikti-Ristek,Kemendikbud yang bekerjasama dengan Universitas Budi Luhur, Tgl 23 -25 Agustus 2022, bertempat di D'Prima Hotel Tangerang. Saya ditugaskan oleh LPPM Undiksha  untuk bisa ikut menimba ilmu dan pengalaman dari para dosen dan para pakar dalam penyusunan draf paten.
Mereka yang ikut sesungguhnya diseleksi karena sudah memiliki draf paten yang dihasilkan dari hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan tentu yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat luas serta yang memungkinkan untuk diajukan HKI (hak kekayaan Intelektual).Â
Saya memiliki beberapa hasil riset untuk dipatenkan seperti " Wine nol persen alkohol dan metode untuk membuat kopi luwak tanpa hewan luwak, serta pembuatan ragi instan yang unggul dalam pembuatan roti dan wine. namun kali ini yang lolos justru  kopi luwak tanpa hewan luwak.
Saya bersemangat untuk hadir, paling tidak saya memiliki tiga hal yang saya bisa dapatkan. Pertama , dari sisi kompetensi penulisan draf (drafting) paten merupakan kemampuan yang bisa disebarkan pada dosen lain, dan paling tidak untuk diri saya sendiri, sebagai peneliti bidang kimia dan biokimia.
Kedua, dalam pertemuan itu bisa menjalin kerjasama baik dalam penelitian dan pengabdian masyarakat, dengan para dosen dari perguruan tinggi lain. Tentu kalau kalau kita rajin dan ramah mencari teman saat pelatihan dilakukan.
Sangat mudah karena , Panitia memfasilitasi dengan membuat Wa Group,jaringan ini bisa menjadi ajang pertemuan dan diskusi untuk membahas topik riset yang bisa saling mendukung untuk kemajuan daerah masing-masing. kalau ini bisa terjadi  sangat mantap dan Top.Â
Ketiga, saya ingin tahu inovasi yang teman-teman dosen  lakukan sehingga mereka bisa sampai mematenkan temuan mereka. Ini adalah kesempatan untuk saling menukar informasi, sebab mereka berangkat dari daerah, dengan konsep pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat setempat. Saya melihat temuan mereka ini tidak sedikit yang bergengsi dan juga sangat penting bagi perkembangan teknologi di tanah air.
Materi Pelatihan dan Tiga generasi Perguruan Tinggi
Pembukaan wawasan sesungguhnya diberikan oleh Dikti dan DJKI, sebab disini terlihat ada tiga jenis perkembangan Pt (perguruan Tinggi), Tahap pertama adalah perguruan tinggi generasi pertama, disebut sebagai perguruan tinggi pengajaran (teaching university) Perguruan tinggi ini murni mengajarkan ilmu pengetahuan.Â
Pada tahap ini ilmu pengetahuan hanya diaplikasikan dan ditransfer kepada peserta didik. Proses pengetahuan belum terjadi focus perannya., sehingga pengetahuan kurang berkembang dan semakin lama pengetahuannya semakin usang serta tidak sesuai dengan perkembangan zaman
Kedua, PT berkembang menjadi generasi kedua, yaitu perguruan tinggi riset (research University). Pada generasi ini perguruan tinggi tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan yang sudah dimiliki, namun juga ada proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi., sehingga IPTEKS yang diajarkan terus diperbaharui sesuai dengan tantangan zaman.Â
Pada generasi ini pengembangan IPTEKs difokuskan pada pengembangan keilmuan itu sendiri bukan pada implementasi yang memberikan dampak nyata masyarakat atau kegiatan ekonomi . Pada tahap ini publikasi ilmiah menjadi target capaian.
Ketiga, Technopreneur University, pada tahap generasi ini, perguruan tinggi tidak hanya mengajarkan dan mengembangkan IPTEKS tetapi juga berperan aktif mengembangkan IPTEKS sampai menjadi solusi-solusi nyata untuk menjawab permasalahan ekonomi , kemanusiaan dan aktif membawa hasil pengembangan IPTEKS tersebut ke tengah-tengah kegiatan ekonomi masyarakat.Â
Pada tahap ini jumlah kekayaan intelektual (KI) yang dimanfaatkan industri masyarakat dan jumlah penciptaan usaha atau kegiatan ekonomi baru berbasis IPTEKS menjadi indikator yang sangat menonjol.
PT di negara maju telah berkembang menjadi Technopreneur University, sehingga PT mampu membiayai riset dengan royalty dari temuan dosen-dosen yang dimiliki, pada tahap menghasilkan royalty inilah, HKI , Paten menjadi sangat penting. Paten menjadi soko guru. Pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Oleh karena itu, hak paten dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki warga negara, akademisi, pelaku seni dan industriawan di negara tersebut dapat menjadi lokomotif pendapatan negara.
DI Indonesia kita bisa melihat fakta bahwa teknologi yang diberi paten di Indonesia dan dibandingkan dengan luar negeri, paten di dalam negeri (DN) terhitung sejak 1992 hingga 2014 berjumlah 1.209, sementara dalam kurun waktu yang sama, paten di luar negeri (LN) mencapai 34.061. ini berarti paten DN berada pada posisi 3,27 persen dibandingkan paten LN pada posisi 92,23 persen.Â
Sedangkan dalam paten sederhana, jumlah yang diberikan di DN dalam kurun waktu 1992-2014 berjumlah 1.038, sementara LN berjumlah 624.Sumber disini.
Kembali ke pelatihan paten yang saya ikuti, sama seperti pelatihan pada umumnya, pelaksanaan ada beberapa tahap yakni acara pembukaan, kemudian diberikan materi tentang paten atau HKI, jenis -jenis HKI, dan dilanjutkan dengan pengisian materi.
Materi pelatihan terbagi dalam teori dan praktek. Pada teori antara lain, Sistem HKI dan system Paten dalam kegiatan penelitian dan pengembangan serta komersialisasi KI, pada paparan ini diisi oleh DJKI, intinya adalah , dilanjutkan dengan metode penulisan dokumen spesifikasi Paten (deskripsi paten) Teori + contoh kasus)
Setelah itu dilanjutkan dengan klasifikasi Paten dan penelusuran Informasi Paten untuk mengetahui Patentabilitas invensi (Teori dan demo), dan pengantar materi terakhir adalah Penelusuran Informasi paten dan penyusunan dokumen paten (Praktek).
Selanjutnya kerja mandiri penulisan dan deskripsi paten (praktek mandiri sesuai invensi peserta dengan dipandu tim pengarah). Pada acara inilah topik paten yang dihasilkan para dosen peneliti, diberikan masukan dan dilengkapi sehingga menjadi draft paten yang siap diusulkan di DJKI, bagai peserta yang lolos seleksi proses pembiayaan ditanggung oleh Direktorat Riset, Teknologi dan P2M, dirjen Dikti, Kemendikbud
Apa perlunya Pendaftaran  paten itu?
Ada kasus menarik yakni  pada awal tahun 2000 an, pendapatan hasil ekspor barang kerajinan perak dan emas Bali menurun tajam, karena ada tuntutan Paten, dari warga USA, karena desain kerajinan perak Desak Suwarti, pengrajin perak asal Desa Celuk, Gianyar, yang diklaim oleh warga negara Amerika, mantan konsumennya yang menyatakan bahwa desain kerajinan perak tersebut sebagai hasil karyanya dan digunakan untuk kepentingan komersial.
Sampai disini kita kecolongan , menggenjot ekspor non migas, eh.. kita jadi korban, karena beberapa desain dari produk kerajinan kita dijual tanpa dipatenkan, didaftarkan HKI, ini adalah pengalaman yang menyakitkan, tentu.
Pembaca perlu juga tahu bahwa yang lebih seru lagi, Desa Celuk bahkan sempat mendapat tuduhan karena melanggar HKI atau TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) atas karyanya sendiri yang diklaim oleh orang lain, tentu kondisi ini sangat menyedihkan.
Saya pernah menanyakan ketika menjadi narasumber di pemda Gianyar, bahwa banyak kesenian dan produk kerajinan kita belum dipatenkan, para pejabat Pemda memang banyak tak paham perihal ini, ingin namun tidak tahu caranya, titik kritisnya adalah ' perguruan tinggi yang memiliki sentra HKI, seharus diajak Kerjasama perihal ini, namun kini misalnya desa celuk telah mengajukan Permohonan Indikasi Geografis Kerajinan Perak dan Emas Celuk Gianyar Bali diajukan oleh Celuk Design Center (CDC) yang merupakan gerakan masyarakat yang berada di Desa Celuk. Permohonan ini bertujuan menjadikan daerah tersebut memiliki ciri khas dengan kerajinan perak dan emasnya.
Masyarakat dan pemerintah mulai sadar bahwa, Besarnya pengaruh kekayaan intelektual terhadap perekonomian suatu negara sangat besar di masa mendatang. Â Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Setidaknya dalam 3 tahun terakhir, sudah ada tiga peraturan undang-undang untuk dihadirkan, mulai dari beleid mengenai Hak Cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014, Beleid mengenai Paten undang-undang nomor 13 tahun 2016, dan mengenai beleid Merek dan Indikasi Geografis undang-undang nomor 20 tahun 2016..
Kini pemerintah mulai proaktif, semangat untuk menjadikan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu isu strategis pembangunan nasional,
Langkah itu bertujuan untuk mendorong keberadaan Kekayaan Intelektual terus bermunculan secara massif dengan adanya penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SKNI). Pelatihan yang saya ikuti ini, merupakan breakdown daric int-cita luhur itu.
 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Hak paten adalah cara untuk menghargai hak eksklusif yang dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi, atau sebuah perusahaan dalam mengelola penemuannya. Sehingga tak seorang pun bisa semena-mena melakukan pencurian dan penggunaan sesuatu penemuan.
Itu sebabnya Paten merupakan sebentuk kekayaan dari buah pikiran. Yang berdentang sebagai intellectual property (IP).
Hak paten umumnya dikenal dengan istilah "kekayaan intelektual" atau intellectual property (IP). Yang merupakan produk yang dihasilkan dari olah pikir dan itu merupakan kekayaan buah pikiran.
Hal yang biasanya dipatenkan , sebuah hasil penemuan yang sangat berguna dan efektif mengatasi suatu persoalan ", original (asli) dan belum pernah ada sebelumnya. Bentuknya bisa beraneka ragam , seperti teknologi, desain, alat, mesin, metode, sistem, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan alat mesin, Disela-sela Saya berbincang bincang dengan salah satu perseta , yakni Bapak Achmad Jaelani, dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin,Beliau mematenkan hasil reka ciptanya dengan modifikasi mesin pengasapan Telur asin menggunakan system pirolisis. Mesin ini ditemukan dari beberapa kali risetnya, untuk menghasilkan telur asin asap,
Penduduk setempat yang biasanya menggunakan kayu bakar, sehingga hasilnya selalu berubah-ubah, bisa gosong, atau kurang matang, namun dengan temuan nya, maka kita dengan mudah mendapatkan telur asin asap, karena pemanasannya terkendali.
Telur asin memang menjadi makanan yang sangat digemari oleh masyarakat Banjarmasin, telur yang berasal dari itik alabio. Belaiu sempat bertanya, bagaimana kalau dikembangkan untuk membuat telur asap di Bali?, Ya... kami di bali memang belum biasa menunya pakai telur asin asap. Mungkin betutu asap nampaknya bisa dikembangkan dengan alat itu. Diskusi singkat ini menunjukkan bahwa terjadi interaksi dan terbentuk jaringan akademis, sewaktu-waktu bisa menghasilkan karya yang lebih besar.
Syarat mendapatkan hak paten
Perlu pembaca ketahui, bahwa suatu hasil temuan bisa mendapatkan perlindungan paten jika memenuhi persyaratan berikut ini. Apa saja?
Baru. Pada saat pengajuan permohonan paten, invensi atau hasil temuan tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Mengandung langkah inventif
Dapat diterapkan di dalam industri. Dengan kata lain, invensi atau hasil temuan tersebut dapat diproduksi atau digunakan untuk berbagai jenis industri.
Merujuk pada Pasal 9 UU Paten, invensi atau suatu hasil temuan tidak bisa mendapatkan perlindungan paten jika termasuk dalam hal-hal di bawah ini: (1) Proses atau produk yang penggunaan serta pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, (2) Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan, pembedahan yang diterapkan kepada manusia atau hewan. (3) Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan serta matematika. (4) Makhluk hidup kecuali jasad renik atau mikroorganisme. (5) Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.Â
Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Terakhir kami mengucapkan terima kasih pada Dirjen Ristek  Dikti, DJKI, Univesitas Budi Luhur, dan panitia semuanya, sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik dan kami disambut ramah, semoga lain kesempatan kita bisa bertemu lagi, salam hangat kami dari Universitas pendidikan Ganesha. Semoga bermanfaat*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H