Mohon tunggu...
Investkuy
Investkuy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kuy kuy kuy

Berbagi informasi seputar pasar modal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rumor BTN Syariah Akuisisi Bank Muamalat

23 Februari 2024   21:57 Diperbarui: 23 Februari 2024   21:57 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah menanggapi permintaan penjelasan bursa tentang berita tentang akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia. Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan langkah akuisisi bank syariah tertua di Indonesia itu masih dalam proses due diligence. "Masih on proces, kita tunggu saja," tuturnya setelah acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada Rabu (7/2/2024).

Proses due diligence kemungkinan besar akan rampung pada bulan Maret mendatang. Jika sudah selesai, perseroan akan mengambil keputusan untuk membeli pada April 2024. Apa sih definisi due diligence? Untuk informasi para sobat investkuy, due diligence adalah tahap peninjauan menyeluruh suatu perusahaan yang akan berpartisipasi dalam bisnis.Proses due diligence biasanya adalah sebagai berikut:

1) Memeriksa semua dokumen yang nantinya akan ditanggung oleh pemilik baru;

2) Mengkaji kapitalisasi perusahaan dan kemungkinan keuntungan;

3) Menggali informasi dengan karyawan tentang kondisi bisnis; dan

4) Meminta bantuan pengacara jika ada tuntutan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun