Mohon tunggu...
Inung Kurnia
Inung Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Gemar berbagi kebaikan melalui tulisan

Ibu dari Key dan Rindang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Syarat Bikin SKCK Terbaru, Pastikan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif!

22 September 2024   20:04 Diperbarui: 22 September 2024   20:11 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja (dokpri)

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya menyertakan syarat antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir atau kenal lahir, pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah.

Lalu pemohon wajib berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. Itu syarat yang umum, yang sudah kita kenal selama ini.

Namun sejak terbitnya Perpol Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, ada satu syarat yang wajib dipenuhi pemohon SKCK, yakni tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Peserta aktif dalam arti tidak memiliki tunggakan. 

"Kebijakan terbaru ini, tentunya ditujukan untuk dapat memastikan seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungi oleh Program JKN. Hal ini tak lepas dari fungsi Program JKN yang sangat bermanfaat bagi perlindungan kesehatan masyarakat," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, Jumat 20/9/2024).

Seperti yang telah ketahui bersama, program JKN ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan setiap masyarakat Indonedia agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Karena itu pemerintah terus berupaya memastikan seluruh penduduk Indonesia tercatat sebagai peserta aktif JKN.

Keaktifan setiap peserta BPJS Kesehatan, lanjut Herman sangat penting. Selain untuk perlindungan peserta itu sendiri, juga dalam rangka mengimplementasikan prinsip gotong royong JKN. "Dalam perjalanan Program JKN ini menggunakan prinsip gotong royong, artinya aktifnya status kepesertaan ini tidak hanya berguna untuk diri sendiri, namun dapat bermanfaat bagi masyarakat lainnya yang memerlukan perawatan kesehatan," lanjutnya.

Karena itu status aktif kepesertaan yang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SKCK menjadi penting untuk mendorong perluasan peserta yang berdampak pada peningkatan penerimaan manfaat Program JKN yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Meski sudah menjadi syarat wajib pembuatan SKCK, diakui Herman, dalam pelaksanaan di lapangan menemui berbagai tantangan. Salah satunya masih terdapat masyarakat yang mengaku belum mendapatkan informasi ini pada awal program ini berjalan.

"Tapi kami bersama dengan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memperluas informasi kebijakan ini kepada masyarakat, baik secara online melalui konten media sosial maupun pemberitaan serta sosialisasi secara langsung. Kami juga menghadirkan layanan BPJS Keliling di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan mengurus SKCK," tambahnya.

Contoh SKCK (ist/website resmi Polri)
Contoh SKCK (ist/website resmi Polri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun