Lupa membawa kartu JKN atau kartu BPJS Kesehatan saat berobat? Jangan khawatir. Peserta BPJS Kesehatan tinggal menunjukkan KTP. Dari nomer NIK ini, nantinya petugas di rumah sakit bisa mengetahui nomor kepesertaan JKN si pasien. Dan layanan pun bisa dilakukan saat itu juga tanpa harus direpotkan membawa kartu JKN. Mudah dan praktis bukan?
Itulah yang kini terus gencar disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat. Bahwa peserta JKN secara otomatis sudah terintegrasi ke dalam system layanan berbasis teknologi digital, baik nomer kepesertaan, nomor NIK juga berbagai jenis layanan yang dibutuhkan. Layanan berbasis teknologi digital ini bernama aplikasi JKN Mobile.
Meskipun aplikasi JKN Mobile sudah cukup lama diluncurkan, masih banyak pasien JKN bahkan juga rumah sakit yang belum sepenuhnya memanfaatkan kemudahaan layanan berbasis teknologi digital ini. "Masih ada yang minta foto copy berkas ketika mengakses layanan kesehatan, terutama untuk rumah sakit," kata Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang dalam ajang silaturahmi, Jumat (26/5/2023).Â
Karena itu upaya sosialisasi transformasi mutu layanan ini terus menerus gencar dilakukan tidak hanya bagi peserta JKN tetapi juga stakeholder lainnya. Tujuannya agar antara peserta JKN dengan provider memiliki satu pemahaman terkait transformasi layanan ini. "Jangan sampai ketika seorang peserta hendak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, ditolak gara-gara lupa bawa kartu JKN," lanjut Fitria.
Seperti halnya antrean online, Fitria berharap transformasi layanan berbasis digital ini dapat cepat diimplementasikan oleh seluruh fasilitas kesehatan hingga 100 persen. Dengan demikian, ke depan akan lebih mempermudah peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan di faskes.
Dia menambahkan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan implementasi layanan online melalui aplikasi Mobile JKN. Dia berharap masyarakat dapat cepat beradaptasi dalam transformasi mutu layanan berbasis online. "Manfaat yang paling nyata adalah efisiensi waktu yang dirasakan dalam ekosistem JKN, karena seluruh administrasi baik di FKTP maupun FKRTL akan lebih praktis," jelasnya.
Fitria menuturkan, dengan layanan online peserta tidak perlu repot antre serta membawa berkas-berkas ketika mengakses layanan. Saat ini, peserta JKN juga hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta, sehingga tidak lagi perlu membawa Kartu JKN dalam bentuk fisik.
"Jadi para pasien bisa datang ke faskes pada jam sesuai dengan jadwal praktik dokter," tambahnya.
Dia memastikan, dengan aplikasi Mobile JKN peserta lebih mudah mengoperasikan sendiri kebutuhan pribadi mereka. Beragam layanan seperti cek jadwal dokter, reservasi antrean online, ubah lokasi fasilitas kesehatan, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) dapat diakses dalam aplikasi tersebut.