Mohon tunggu...
Inung Kurnia
Inung Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Gemar berbagi kebaikan melalui tulisan

Ibu dari Key dan Rindang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cerdas Berempati dan Berpartisipasi, Bantu Negara Terhindar dari Resesi

30 Juni 2020   22:00 Diperbarui: 30 Juni 2020   22:11 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisakah saya mengatakan bahwa kondisi yang menimpa teman-teman, tetangga, dan mereka yang terkena PHK adalah tugas pemerintah semata? Apakah saya sebagai warga negara tidak bisa mengambil peran sedikit pun di tengah kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk kebijakan finansialnya?

Saya hanya mengurus keuangan keluarga saja terkadang cukup dibuat pusing. Bagaimana pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) negara di tengah ancaman krisis akibat Covid-19 ya? Berat pasti dan itu membutuhkan peran dan partisipasi semua warga negara.

Bank Indonesia telah meluncurkan kebijakan Makroprudensial Aman Terjaga di tengah ancaman krisis akibat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut memiliki tujuan utama untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik.

Kebijakan makroprudensial ini penting mengingat pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan berlangsung, memiliki potensi-potensi perilaku keuangan yang negatif pada masyarakat. Misalnya menimbun sembako, memborong produk kesehatan, dan menarik dana besar-besaran dari bank (rush).

Saya Mengubah Strategi

Hidup itu harus ada keseimbangan dengan lingkungan. Hidup itu harus adil dengan lingkungan sekitar. Hidup itu tidak melulu memikirkan kebutuhan diri sendiri tetapi juga memperhitungkan keberadaan lingkungan sosial. Untung dan rugi bukan melulu soal angka uang. Bukankah seharusnya demikian?

Pun ketika badai krisis akibat pandemi Covid-19 datang mengancam. Sewajarnya semua elemen masyarakat, siapapun itu harus terlibat untuk mengatasinya bersama-sama, menghadapi segala risiko bersama-sama pula. Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga kini telah mengakibatkan 1,7 juta orang pekerja formal dirumahkan, 750 ribu orang pekerja di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu dan 100 ribu pekerja migran dipulangkan.

Melihat betapa banyaknya masyarakat terkena imbas dari pandemi Covid-19, saya pun mengubah sikap. Saya mulai menengok dagangan teman yang dikirim melalui Whatshapp. Saya lebih rajin berbelanja di warung tetangga, lebih sering membeli nasi uduk untuk kebutuhan sarapan keluarga, membeli kue-kue yang dibuat saudara. Saya juga tak segan untuk menerima tawaran camilan yang dijual saudara.

Saya pun mulai menggunakan jasa ojek online untuk pengiriman belanjaan, dan untuk kebutuhan pengiriman kebutuhan pekerjaan.

Saya mulai membiasakan diri memesan makanan siap saji melalui aplikasi daring minimal dua kali dalam sepekan, untuk membantu roda ekonomi warung makan. Cara seperti ini dapat membantu warung makan terhindar dari kolaps dan di sisi lain membantu driver ojek online memperoleh penghasilan.

Saya bersama Anton, driver ojek online yang terkena imbas pandemi Covid-19 (dok. pribadi)
Saya bersama Anton, driver ojek online yang terkena imbas pandemi Covid-19 (dok. pribadi)
Saya tak lagi berpikir bagaimana bisa menyisihkan uang untuk menambah saldo tabungan. Saya lebih memilih bisa berbagi dengan sesama, agar pandemi Covid-19 tidak membuat teman-teman, saudara dan tetangga semakin bertumbangan. Toh saya tidak perlu menguras tabungan di bank. Saya cukup mengalihkan anggaran yang berhasil dihemat untuk membantu teman, saudara dan tetangga melewati kesulitan ekonomi dengan membeli dagangan mereka. Sederhana bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun