Mohon tunggu...
Intifada
Intifada Mohon Tunggu... Pegawai - Amtenar

Curhat pakai tulisan itu asyik

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Bebersih Diri dengan Berzakat

20 Mei 2020   00:07 Diperbarui: 20 Mei 2020   00:36 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idul Fitri/Lebaran sebentar lagi. Lebaran tahun ini memang berbeda dari sebelumnya. Lebaran tahun ini tidak terasa seperti lebaran.
Tidak ada mudik
Tidak ada silaturahmi
Tidak ada makan ketupat bersama
Sedihnya
Mungkin itu yang akan saya rasakan
Antara tidak rela dan tidak mau rela (tetap ya intinya gak rela).
Berharapnya pandemi ini bisa segera berakhir, semoga diamini bersama sehingga menjadi kekuatan untuk bertahan di rumah secara sukarela.

Rukun Islam ada 5.
1. Membaca kalimat Syahadat
2. Solat wajib 5 waktu
3. Berpuasa di bulan Ramadhan
4. Berzakat
5. Pergi haji jika mampu

Selama bulan ramadhan kita melakukan dua ibadah yang pertama puasa dan kedua zakat fitrah untuk mensucikan diri atau "bebersih diri".

Zakat adalah ibadah yang dilakukan menjelang lebaran. Zakat berasal dari bahasa arab "zakah" yang berarti bersih, suci, subur.  Zakat memiliki pengertian yaitu sejumlah harta yang diberikan oleh umat muslim kepada golongan yang berhak menerima.

Zakat secara garis besar terbagi atas 2 jenis yaitu:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan. Zakat yang dibayarkan per jiwa setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok di daerah tersebut. Zakat fitrah dapat dibayarkan paling lambat sebelum salat idul fitri dimulai.
2. Zakat Maal
Zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta. Zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan, hasil laut, hasil ternak, dan lainnya. Zakat maal dikeluarkan sesuai nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat maal tidak dibatasi, jadi bisa dilakukan sepanjang tahun ketika syarat terpenuhi.

Golongan yang berhak menerima zakat ada 8, yaitu:
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari hari
2. Miskin
Orang yang memiliki pekerjaan tapi tidak memiliki harta sehingga hasil dari pekerjaannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut pada hari sama
3. Amil
Amil adalah orang yang mengumpulkan zakat
4. Mualaf
orang yang baru memeluk agama islam, diberi zakat agar merasakan adanya persaudaraan antar muslim dan semakin mantap memeluk agama islam.
5. Fisabilillah
orang yang berjuang di jalan Allah, tidak hanya berperang tapi juga mengembangkan dakwah islam
6. Ibnu Sabil/Musafir
Orang dalam perjalanan
7. Gharim
orang yang memiliki hutang tapi mereka berhutang tidak untuk alasan maksiat.
8. Riqab
orang yang memerdekakan budak

Zakat ini bisa dikatakan sebagai cara untuk mensucikan diri bagi umat muslim atau Bebersih sebelum ramadhan.

Di masa pandemi yang dihimbau untuk di rumah aja apaka bolehkan zakat online?
Dikutip dari Kumparan.com, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa berzakat secara online sebetulnya diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi.

Yang terpenting ada adalah: si pembayar zakat, lembaga yang menerima dan ada uang atau materi yang dibayarkan.
 
Zakat ini selain merupakan rukun islam juga bermanfaat baik untuk diri kita. Zakat bermanfaat untuk menyuburkan harta, melindungi kita dari naungan panas pada hari kiamat, membuka pintu rezeki, menghapuskan kesalahan di masa lampau, merupakan bukti keimanan, penopang negara, dan bentuk syukur akan nikmat yang diberikan.

Sebelum ramadhan, mari kita bebersih diri dengan berzakat. Semoga yang kita lalukan bisa menjadi manfaat bagi diri kita ke depannya. Tidak ada satupun hal sia sia yang kita lakukan selama itu baik untuk kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun