Mohon tunggu...
Pena Peradaban Islam
Pena Peradaban Islam Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perspektif Islam dalam Memandang Lahan

13 Maret 2016   09:25 Diperbarui: 13 Maret 2016   11:40 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber : Dokumentasi Pribadi"]

[/caption]Lahan adalah suatu wilayah bumi daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal (attribute) biosfer, atmosfer, tanah, geologi, topografi, hidrologi, flora, fauna, dan hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang boleh dibilang bersifat mantap atau dapat diramalkan bersifat mendaur, sejauh hal-hal tadi berpengaruh murad (significant) atas lahan penggunaan oleh manusia pada masa sekarang dan masa mendatang (FAO, 1977).

Dewasa kini, persoalan lahan selalu menjadi bahan perbincangan bahkan bahan jadi sengketa sekalipun. Mengapa hal demikian terjadi? Itu karena tidak lain, alasan kepentingan selalu berperan saling tarik menarik antara yang satu dan lainnya dan tentunya pihak-pihak yang lebih kuat selalu berhasil memenangkan persengketaan lahan.

Dan seperti itulah jadinya jika ikatan yang dijadikan sebagai qiyadah fikriyah adalah ikatan kepentingan semata atau ikatan kemaslahatan. Padahal Islam dengan mulianya mewajibkan seluruh umat manusia khususnya penganutnya sendiri agar senantiasa menjadikan aqidah Islam sebagai qiyadah fikriyyah.

Lalu, bagaimana Islam memandang suatu lahan???

Let’s Cekidot...

Islam telah memberikan aturan yang berkaitan dengan penjagaan terhadap lingkungan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Tidak boleh melakukan kerusakan terhadap segala sesuatu sesudah ada perbaikan. Allah SWT berfirman:

 

Terjemahan:

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.[1]

 

b. Tidak boleh melakukan pencemaran lingkungan dengan kotoran manusia. Rasulullah Saw bersabda:

اِتَّقُوْا اللاَعِنَيْنِ، قاَلوُا، وَمَا اللاَعِناَنِ، قاَلَ الَّذِي تَتَنَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

 

Terjemahan:

“Berhati-hatilah terhadap dua orang terlaknat.” Sahabat bertanya, “Siapakah dua orang terlaknat itu?” Rasulullah menjawab, “Yakni orang yang membuang kotoran di jalanan yang dilalui orang dan tempat berteduh mereka.”

 

c. Islam melarang penebangan pohon yang bisa mengancam kelestarian lingkungan. Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلاَ ةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيْلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثاً وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا صَوَبَ اللهُ رَأْسَهُ فِي الْناَّرِ

Terjemahan:

Siapa yang memotong pohon bidara yang ada di atas tanah lapang—yang sering digunakan sebagai tempat bernaung bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan ataupun binatang-binatang—secara sia-sia dan penuh kezaliman tanpa alasan yang benar, maka Allah akan menaruh api neraka di atas kepalanya (HR al-Bukhari).

 

d. Islam mendorong untuk menggarap tanah dengan cara ditanami, atau menyitanya (tanah pertanian tersebut) dari siapa saja yang tidak menanaminya. Rasulullah Saw bersabda:

حَدِيْثُ جَابِرِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ رضى الله عنهما, قَالَ : كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُوْلُ اَرَضِيْنَ, فَقَالُوْا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ, فَقَالَ النَّبِىُّ ص.م. : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.

 Terjemahan:

“Hadist Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata : Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu mereka berkata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolahnya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat dan seperdua. Rosulullah S.a.w. bersabda: Barangsiapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu. “(HR. Bukhori)

 

e. Islam melarang untuk membunuh binatang secara sia-sia. Rasulullah Saw bersabda, “Setiap orang yang membunuh burung pipit atau binatang yang lebih besar dari burung pipit tanpa ada kepentingan yang jelas, dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.” Ditanyakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apa kepentingan itu?” Rasulullah menjawab, “Apabila burung itu disembelih untuk dimakan, dan tidak memotong kepalanya kemudian dilempar begitu saja.” (HR Ahmad).

Jika ingin menyelamatkan suatu lahan dari keserakahan semata, selamatkanlah aqidah terlebih dahulu sebab hanya aqidah yang mampu menyelamatkan alam dan aqidah itu adalah Islam ! :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun