Siapapun berhak menentukan profesi sesuai minat dan bakatnya. Selama tidak merugikan sesama hidup, dan selama membuat diri semakin penuh ketenangan hidup dan membahagiakan sesama melalui kontribusinya.
Tertanda.
Rian.
Cimahi, 23 April 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!