Mohon tunggu...
Intan AmeliaAzzahra
Intan AmeliaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Assalamu'alaikum Hi, kenalin aku Intan Amelia Azzahra, selamat datang di profilku, semoga artikel yang ku tulis bisa bermanfaat untuk semua viewers yang sudah membaca karya-karyaku. Keberhasilan bukanlah milik orang pintar, keberhasilan adalah milik mereka yang senantiasa berusaha. (BJ. Habibie)

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menganalisis Kasus Hukum dalam Artikel Jurnal Berdasarkan Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

17 September 2024   20:19 Diperbarui: 18 September 2024   14:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas menganalisis artikel jurnal berdasarkan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif.

Dosen Pengampu: Bapak Dr. Muhammad Juli Janto, S. Ag., M. Ag. 

Dibuat Oleh Kelompok 6:
1) Intan Amelia Azzahra (222111293)
2) Muhammad Saddam A. (222111305)
3) Shalahudin Afif N. (222111276)
4) Chrisna Ardian Nugroho (222111299)

Artikel jurnal karya Qosim Arsadani, dkk. berjudul "The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah".

Pada dasarnya, yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Sedangkan, yuridis normatif yaitu mengkaji hukum dari sudut norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat seperti pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Maka dalam kasus permasalahan yang ada dalam artikel mengenai arah pemikiran kalangan NU dan Muhammadiyah dapat terlihat dari masing-masing metode penyelesaiannya. Secara yuridis empiris pada kalangan NU menggunakan metode qawly dan waqi'iyyah (faktual), jika dalam kalangan Muhammadiyah menggunakan metode Tarjih. Sedangkan secara yuridis normatif, keduanya sama-sama menggunakan Al-Qur'an dan Hadist sebagai landasannya, dan juga putusan dan ketetapanyang dibuat oleh pihak berwenang.

Referensi:

Arsadani, Djamil, dkk., The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah, (Jakarta, Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah,2024), Vol.24, No.1, hlm.153-170.

Suyanto, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan, (Unigres Press, 2023).

Zainuddin, Karina, Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum, (Smart Law Journal, 2023), Vol. 2, No.2, hlm.114-123.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun