Namun saat ini, rasa-rasanya beban dari seorang notaris bertambah dengan harus membantu pelaporan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, Notaris diwajibkan menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa atau awamnya disebut client. Dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Bahasa yang digunakan dalam menjelaskan isi pasal yaitu seperti kata "patut diduga.." kemudian "menyimpang.." bukan merupakan bahasa keperdataan yang menjunjung kebenaran formil sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban seorang Notaris. Maka dari itu pelaporan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan menempatkan Notaris dalam bayang-bayang kebenaran materiil terkait harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Maka perlu adanya dari pemerintah untuk menyambungkan antara peraturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI