Mohon tunggu...
Intan TriUtami
Intan TriUtami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo everyone🥰 sebelumnya perkenalkan nama saya intan tri utami umur saya 20 tahun,saya adalahh orang memiliki ambisi hobi menulis dan membaca oleh karena itu semua isi pikiran dan hati saya,saya tuangkan disini semoga bermanfaat bagi kalian semua amiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Mengenai Wanita Karier dan Apa Saja Faktornya

9 Juli 2023   19:10 Diperbarui: 9 Juli 2023   19:39 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Faktor yang keempat yaitu menjadikan wanita sebagai independent women dan tidak bergantung pada suami. Berdasarkan sumber yang saya dapatkan "Uang yang dihasilkan oleh suami suami wajib untuk memberikannya kepada sang istri,namun uang yang dihasilkan oleh istri ialah uang milik sang istri"maka tidaklah banyak wanita yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka masing-masing seperti membeli skincare,perawatan tubuh dan kecantikan mereka,maupun sebagai tambahan uang suami untuk memenuhi dapur keluarga".

     Wanita yang berkontribusi untuk mencari nafkah juga disorot dalam islam. Perempuan adalah mitra sejajar dengan laki-laki dalam menjalankan perintah Allah SWT,menurut Islam sebagai khalifah di dunia ini dalam QS.At-taubah: 71 yaitu Islam tidak melarang perempuan melakukan pekerjaan yang layak di luar rumah jika diperlukan untuk diri sendiri dan keluarganya melalui kegiatan seperti penggembala,petani,berdagang dan lain-lain (Nasution, 2022). Seperti Asma' binti Abu bakar misalnya,ia bekerja sebagai petani membantu suaminya mengangkut hasil pertanian dari lading ke pasar yang jaraknya sekitar 1,4 kilometer. 

Lalu dalam Islam tidak menganjurkan wanita bekerja mencari nafkah di luar rumah,tapi tidak juga melarangnya,bila keadaan memaksa,dalam artian tak ada lagi orang yang bisa diharapkan untuk membiayai hidup (Nurliana, 2010)

    Seorang laki-laki wajib untuk mencari nafkah dalam keluarga,namun peran perempuan sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya pun tak bisa diabaikan. Secara garis besar,para ulama pun sepakat untuk membolehkan seorang wanita untuk bekerja diluar rumah,tetapi mereka memberikan Batasan-batasan yang jelas yang harus dipatuhi jika seorang wanita ingin bekerja atau berkarir terutama harus didasari dengan izin dari suami. 

Suami boleh melarang istrinya untuk bekerja diluar rumah jika perkerjaan yang dilakukan membawa kemudharatan bagi dirinya dan juga bagi keluarganya. Pekerjaan yang dikerjakan harus didasari dari kesungguhan asalkan keluarga tidak ditelantarkan. Karena Ibu yang cerdas ibu yang tau prioritas mana yang lebih dibutuhkan untuk keluarganya.

Inilah salah satu contoh ungkapan dari ibu Fitri dari Cianjur mengenai peran ia sebagai wanita karir didalam rumah tangga-nya.

saya bekerja selama saya menikah dengan suami saya adalah untuk membantu perekonomian keluarga,karena penghasilan yang dihasilkan oleh suami saya saat ini masih belum tercukupi untuk kebutuhan anak sekolah dan kebutuhan rumah tangga lainya,itulah alasan saya mengapa saya bekerja ditengah-tengah kewajiban saya menjadi ibu rumah tangga.Semua yang saya kerjakan adalah untuk anak-anak dan keluarga saya.

Kondisi di atas sangat miris namun nyata terjadi di dalam sebuah rumah tangga.Oleh karena itu,sosok ibu Fitri selaku wanita tangguh dapat dijadikan contoh bagi para istri yang mengalami seperti kasus ibu Fitri. Maka,mari kita berikan apresiasi kepada seluruh wanita-wanita tangguh yang telah berjuang membantu memenuhi kehidupan keluarganya.Seorang ibu/istri yang mampu membagi atau mengatur waktu antara bekerja dan mengurus keluarga. Karena mereka adalah adalah wanita yang mandiri,tangguh,kuat dan hebat.

Daftar Pustaka

Asriaty. (2014). Wanita Karir Dalam Pandangan Islam. Jurnal Al-Maiyyah, 7(2), 166--189. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/almaiyah/article/view/240

Nasution, R. (2022). Peran Wanita Karir dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga Ditinjau dari Ekonomi Islam (Studi Kasus di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara). Sibatik Journal, 1(4), 393--402. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/43

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun