Mohon tunggu...
Intan Syahna
Intan Syahna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

suka bergaul dengan siapapun hobby bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membasmi Kejahatan! Mahasiswa Undip Membentuk Tim SATGAS PPTKS di Desa Watangrejo

13 Februari 2023   16:02 Diperbarui: 13 Februari 2023   16:08 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonogiri (11/2/2023) -- Menurut Kementrian PPPA, data kasus kekerasan seksual bertambah setiap tahunnya. Terlihat pada tahun 2019, terhitung ada 6.454 kasus yang tercatat. Pada tahun 2020, kasus bertambah menjadi 6.980, dan di tahun 2021 terhitung ada 8.730 kasus, hingga januari 2022 terhitung ada 797 kasus yang terjadi.

Kekerasan Seksual sendiri merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Hal tersebut biasanya terjadi karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Jika melihat banyaknya data yang sekarang sudah ter-update, kasus kekerasan seksual sering sekali terjadi di tingkat universitas sebanyak 27%, di pesantren sebanyak 19%, di jenjang SMU/SMK sebanyak 15%, SMP 3%, dan TK,SD,SLB sebanyak 7%. Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan bahwa di pesantren pun juga banyak kasus tindak kkerasan seksual ini. Namun dari kasus yang telah terjadi, masih banyak korban yang tidak melapor pada pihak bewajib karena beberapa alasan, diantaranya karena takut, malu, tidak tahu akan melapor kemana, dan merasa bersalah. Padahal tindak kekerasan seksual ini telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan hukuman minimal 9 bulan dan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Dengan catatan, pidana ditambah 1/3 masa hukuman apabila tindak kekeasan dilakukan di lingkup keluarga, pelaku pejabat publik, atasan kerja, hingga korban meninggal dunia.

Sama halnya di Desa Watangrejo, tidak jarang kasus tindak kekerasan terjadi di kalangan masyarakat desa dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi tentang pencegahan tindak kekerasan salah satunya yaitu kekerasan seksual. Dan kebanyakan, korban tidak pernah mau melaporkan pelaku karena beberapa factor seperti malu, takut untuk dihukum secara sepihak, biasanya tidak tahu harus berbuat apa dan lain sebagainya. Maka dari itu, dibentuklah komunitas Satgas PPTKS yang membantu untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan pelecehan seksual.

Dokpri
Dokpri

Dari problematika yang ada, Kelompok Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP Desa Watangrejo berinisiatif untuk membentuk Tim Satgas PPTKS dengan melewati beberapa tahap pelaksanaan. Ide ini terbentuk karena melihat banyaknya kasus pelecehan seksual dari Desa Watangrejo yang penyelesaiannya masih belum bisa dikatakan adil. Pelaksanaan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa KKN yaitu dengan cara peenyuluhan tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual yang dilaksanakan . Penyuluhan PPTKS tersebut diadakan dengan mengumpulkan warga Desa Watangrejo di tiga hari yang berbeda dan tiga tempat yang berbeda, yaitu di Hari senin 16 Januari 2023 berlokasi di balai dusun Pringwatang Kulon yang diikuti warga dusun Pringwatang Kulon, Pringwatang Wetan, serta Pepet, di hari selasa 17 Januari 2023 berlokasi di balai dusun Nglancing yang diikuti warga dusun Nglancing, Ngelorejo, serta Masan, dan terakhir di hari senin 23 Januari 2023 berlokasi di balai desa Watangrejo yang diikuti warga dusun Pelem serta Tlogorejo.

Penulis : TIM 1 KKN UNDIP Desa Watangrejo, Kecamatan Pracimantoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun