Mohon tunggu...
Intan Selviana
Intan Selviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Dalam blog ini, saya akan membahas peran agama dalam kehidupan sehari-hari, dan bagaimana nilai-nilai spiritual dapat memberikan panduan dan makna dalam menjalani kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena Hijab: Antara Kewajiban Keagamaan dan Tren Fashion

13 Mei 2023   07:24 Diperbarui: 13 Mei 2023   07:26 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hijab merupakan salah satu hal yang tidak asing lagi bagi umat muslim diseluruh dunia. Hijab adalah segala sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan penutup, yaitu menghalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga disebut dengan pintu, yaitu karena hijab sebagai sesuatu untuk menghalangi orang untuk masuk. Dalam Islam, seorang muslimah diwajibkan untuk mengenakan hijab sebagaimana pengertian hijab tersebut. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Ahzab ayat 59, 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." 

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk menyampaikan kepada istrinya, anaknya, dan istri dari orang mukmin untuk memakai dan memanjangkan jilbabnya dengan maksud agar mudah dikenali dan membedakan dengan perempuan non muslim. Ayat tersebut juga menerangkan bahwa dengan mengenakan hijab para muslimah tidak akan diganggu karena orang lain mengetahui bahwa mereka adalah perempuan muslim yang baik. 

Salah seorang pemikir muslimah, Fatima Mernissi menguraikan bahwa terdapat konsep hijab yang terbagi menjadi dalam tiga dimensi yang masing-masing memiliki keterkaitan antara satu sama lain. Pertama, dimensi visual, yaitu dimnesi yang bertujuan untuk menyembunyikan sesuatu dari pandangan orang lain. Hal ini sejalan dengan pengertian dasar dari kata hijab yang artinya menyembunyikan. Kedua, dimensi ruang, yaitu bertujuan untuk memisahkan atau membuat batas untuk sesuatu. Ketiga. dimensi etika, yaitu dimensi yang berkaitan dengan larangan atas sesuatu.

Penggunaan hijab telah menjadi identitas bagi umat muslim perempuan. Menurut  Ibnu Abbas dan Qatadah, jilbab sendiri diartikan sebagai pakaian yang menutup pelipis dan hidung meskipun kedua mata pemakainya terlihat, namun tetap menutup dada dan bagian mukanya. Sejarah mengatakan bahwa penyebaran budaya jilbab ke daerah Jazirah Arab ini sudah dimulai sejak adanya perang antara Romawi, Byzantium, dan Persia. Pada waktu itu Jazirah Arab menjadi wilayah transit perdagangan maka kultur yang dibawa dari beberapa pendatang menyebar di Jazirah Arab. 

Seiring berjalannya waktu, tentu hijab tersebut tidak hanya menjadi sebatas identitas umat muslim saja, melainkan hijab sekarang telah menjadi trend fashion dikalangan umat muslim. Trend ini telah menjadi mendunia dan semakin berkembang. Fenomena ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari bahwa penggunaan hijab di kalangan muslimah semakin berkembang dengan cepat. Dengan adanya trend hijab ini dapat menginspirasi muslimah untuk mengawali atau memulai untuk mengenakan hijab. Tentunya hal ini memberikan pengaruh terhadap perempuan muslim. Menurut sebuah pengamatan, fenomena trend hijab ini menjadi salah satu transformasi sosial yang menarik karena adanya pergeseran gaya di kalangan muslimah. Selain itu, di masa sekarang trend fashion hijab ini juga membantu meningkatkan pemasaran bagi para penjual hijab. Maka hal ini membuktikan bahwa trend fashion hijab seperti sekarang ini memberikan dampak pengaruh yang baik terhadap umat muslim maupun non muslim.

Tentunya dalam perkembangan hijab ini, agama juga berperan dalam perubahan globalisasi yang meningkatkan sangat cepat. Tidak hanya itu penggunaan ini juga memicu perdebatan penggunaannya. Sebagai contoh di masa pemerintahan orde baru dimana pemerintah pernah mengeluarkan (SK) 052/C/Kep/D/82 dimana Surat Keputusan tersebut mengatur mengenai pemakaian seragam sekolah bagi siswa. Pada kasus yang terjadi hal tersebut membuat siswa yang awalnya mereka berhijab terpaksa untuk tidak menggunakan hijab ke sekolah akibat adanya peraturan adanya peraturan tersebut. Tidak hanya peraturan sekolah saja, beberapa instansi ataupun perusahaan juga menggunakan peraturan tersebut untuk menolak memperkerjakan perempuan yang menggunakan hijab. Apabila dilihat dari konteks keagamaan pakaian perempuan dalam syariat Islam memiliki dua maksud, menurut Musda Mulia dua maksud tersebut ialah pertama, menutup aurat dan menjaga fitnah kemudian yang kedua semacam pembedaan dan penghormatan. Maka, penggunaan hijab bagi perempuan muslim merupakan hal yang sangat wajar karena hal itu merupakan salah satu daripada syariat Islam. 

Perkembangan trend fashion hijab ini juga berdampak di lingkungan sosial yang ada. Apabila dilihat dari hal-hal yang sudah terjadi seperti saat ini banyak sekali beberapa perempuan muslim yang terkadang memakai hijab hanya digunakan sebagai trend fashion hijab saja, setelah itu tidak menggunakan hijab lagi. Tentunya hal ini justru memberikan dampak persepsi dari orang-orang non muslim yang melihatnya.  Namun tidak dapat dipungkiri, penggunaan hijab sendiri memiliki dua dimensi yaitu dimensi materi dan dimensi rohani, dimana apabila dilihat dari kondisi dimensi rohani perempuan muslim akan berusaha untuk tampil dengan tujuan menarik perhatian, tetapi perempuan tersebut melakukannya sesuai dengan anjuran agama Islam.

Saat ini penggunaan fashion hijab sudah menjadi kebutuhan perempuan muslim dan menjadikannya gaya hidup. Tentu selain menjadikannya sebagai fashion, masing-masing dari perempuan muslim menyadari bahwa penggunaan hijab itu merupakan salah satu identitas muslimah. Namun, di masa sekarang ini dapat diamati bahwa masih ada beberapa perempuan yang tidak menggunakan hijab. Hal tersebut bisa saja memberikan latar belakang seseorang tersebut mengapa tidak menggunakan hijab. Menggunakan hijab atau tidak, menjadi keputusan masing-masing perempuan muslim di masa sekarang. Dapat dipahami kembali perempuan muslim memungkinkan belum mengetahui dalil-dalil mengenai penggunaan hijab. Sehingga mereka tidak menggunakan hijab tersebut. 

Sebagai umat muslim yang memahami permasalahan umat muslim di dunia, terutama dengan penggunaan hijab yang mengundang diskriminasi seperti yang dikatakan oleh Makhlouf, penggunaan hijab sendiri memang penuh dengan paradoks. Dimana hijab dianggap sebagai pembatas dalam komunikasi, namun hijab juga bisa menjadi produk budaya yang dikuatkan menggunakan anjuran agama dengan alasan sebagai sebuah perlindungan. Dalam banyaknya kasus diskriminasi tentang penggunaan hijab, kita bisa menggunakan cara yaitu dengan mengikuti trend fashion yang ada demi menjaga hijab yang sesuai dengan syariat agama dan mengurangi resiko diskriminasi.

Sebagai seorang muslimah, penting untuk  dapat membedakan antara mengenakan hijab sebagai kewajiban agama dengan mengenakan hijab hanya sebagai trend fashion semata. Perlu diingat bahwa hijab dalam Islam adalah bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Mengenakan hijab dengan niat yang benar berarti melakukannya semata-mata karena keimanan kepada Allah dan keinginan untuk taat kepada-Nya. Pemahaman tentang nilai-nilai hijab juga diperlukan, hijab melambangkan kesederhanaan, kehormatan, dan permuliaan diri. Memahami nilai-nilai ini dapat membantu memperkuat komitmen dan penghayatan kita terhadap hijab sebagai kewajiban agama. Dengan menjaga niat yang benar dan pemahaman tentang nilai hijab tersebut, penggunaan hijab akan menjadi lebih dari sekedar trend fashion sosial saja. Hijab akan menjadi simbol dari ketaatan dan kesalehan seorang muslimah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun