2. Pegawai Swasta
Untuk pegawai swasta surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan kamu bekerja.
3. Pekerja Informal
Surat izin perjalanan atau SKIM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.
4. Masyarakat Non-Pekerja
Surat izin perjalanan atau SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapat dengan meminta surat izin tertulis dari kepada desa atau lurah setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H