Di Indonesia, agama memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: "Ketuhanan Yang Maha Esa".Â
Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1:"Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)".
Dasar hukum yang menjamin hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita yaitu pasal 28E ayat (1) UUD 1945 : "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Â
Agama adalah suatu sistem terkait dengan sikap, praktik, ritual, dan keyakinan yang mana para individu maupun kumpulan komunitas tersebut menempatkan dirinya dalam hubungannya dengan Tuhan.Â
Pada saat terjadi Covid-19 agama berperan penting untuk menumbuhkan sikap yang baik dalam menghadapi situasi seperti ini.
Agama dapat menjadi perekat sesama manusia, karena pada masa pandemi ini banyak orang-orang berlomba untuk membagikan rezeki dan saling membantu kepada orang-orang yang mengalami kesulitan. Hal tersebut dapat menumbuhkan keharmonisan pada sesama manusia.
Secara psikologis, agama berperan dalam memberikan ketenangan terkait dengan perilaku-perilaku keagamaan yang dilakukan. Pada masa pandemi ini, sikap tenang dalam menghadapi Covid-19 sangat penting agar dapat mengambil langkah antisipasi yang tepat dan benar.
Agama berperan sebagai pengendali akhlak manusia menjadi lebih terpuji. Contonya pada islam, akhlak sangat diperhatikan dan dijunjung tinggi dalam agama tersebut. Di masa pandemi ini jika akhlak atau moral tidak dapat dikendalikan, maka peraturan yang diberlakukan pada masa pandemi ini akan diabaikan.
Dalam agama, terdapat salah satu aktifitas yang paling pokok yang harus dilakukan oleh umatnya yaitu ibadah. Namun dengan adanya virus Covid-19 ini, kegiatan ibadah menjadi terganggu, untuk setiap umat diberlakukan untuk tidak melakukan ibadah ditempat ibadah, namun kegiatan ibadah di laksanakan dirumah masing-masing.
Tulisan ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan yang di ampu oleh: Rosmawaty Hilderiah .P, Dr, S.Sos.,MTÂ
Daftar Pustaka :
Asir,A. (2014). Agama dan fungsinya`Dalam kehidupan umat manusia AL ULUM: Jurnal penelitian dan pemikiran keislaman, 1(1), Â Hal 50-58.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H