Mohon tunggu...
Intan PratiwiStyaji
Intan PratiwiStyaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

Perkenalkan saya Intan mahasiswa Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memanifestasikan Keadaan Mental: Psikologi Forensik Dalam Evaluasi Kompetensi dan Pertanggungjawaban

8 November 2023   21:29 Diperbarui: 8 November 2023   21:44 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by Pinterest

Artikel ini akan membahas mengenai peran psikologi forensik dalam sistem hukum, terkhusus bagian evaluasi kompetensi dan pertanggungjawaban seseorang yang terlebih dalam tindak pidana. Sistem hukum mempunyai peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Sistem hukum membutuhkan pengetahuan tentang seseorang yang terlibat dalam proses hukum khususnya dalam aspek keadaan mental seseorang. Hal inilah yang menyebabkan psikologi forensik memiliki peran yang penting. 

Psikologi forensik merupakan salah satu bidang dalam psikologi yang dapat digunakan dalam memahami serta mempengaruhi aspek psikologis dalam bidang hukum. Psikologi forensik yang kompeten mempunyai tanggung jawab membantu dalam proses peradilan pidana, dengan tujuan agar tercapainya penegakan kebenaran dan keadilan. Dalam rangka penegakan kebenaran dan keadilan maka psikolog forensik harus berdasarkan asas profesionalitas yang merujuk pada kode etik psikologi, sesuai dalam (HIMPSI, 2010) Pasal 58 Tanggung Jawab, wewenang dan hak yang menyatakan "Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi forensik yang melakukan praktik psikologi forensik sesuai dengan kompetensinya memiliki tanggung jawab membantu proses peradilan pidana, dalam kasus yang ditanganinya sehingga tercapainya penegakan kebenaran dan keadilan. Dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan maka psikolog dan/atau ilmuwan psikologi forensik melakukan pekerjaannya dengan berdasarkan asas profesionalitas serta memperhatikan kode etik psikologi". Psikologi forensik memiliki peran dalam penegakan hukum, yaitu aspek pencegahan, aspek penanganan (pengungkapan dan penyidikan), aspek pemidanaan, dan aspek pemenjaraan, Darma dalam (Asa, 2022).

Evaluasi kompetensi merupakan salah satu area psikologi forensik berperan penting. Dalam proses ini, individu yang terlibat dalam kasus hukum, seperti tersangka atau terdakwa, memastikan bahwa mereka mampu memahami proses hukum dan berpartisipasi secara efektif. Psikologi forensik membantu para tersangka atau terdakwa untuk mengetahui apakah mereka dapat berkolaborasi dengan pengacara, paham mengenai konsekuensi tindakan hukum, serta dalam memberikan kesaksian yang sesuai di pengadilan. Evaluasi psikologi forensik terbagi menjadi tiga kategori utama yaitu, kompetensi untuk diadili, tidak bersalah karena alasan kegilaan, penilaian risiko atau prediksi bahaya, komponen penting dari evaluasi psikologi forensik (tinjauan catatan, wawancara klinis, tes, dan tindakan psikologis serta wawancara, persiapan laporan, kesaksian ahli), menurut (Miller, 2013).

Pengetahuan yang luas mengenai keadaan mental dapat mempengaruhi perilaku seseorang merupakan inti dari pekerjaan psikologi forensik. Apapun kondisi mentalnya, seperti gangguan mood, gangguan kepribadian, psikosis, dapat mengungkapkan perilaku yang tidak mudah untuk dipahami pihak berwenang. Penilaian yang dilakukan oleh psikologi forensik didasarkan pada metode dan alat khusus (tidak sembarangan) alat ini digunakan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang keadaan individu yang terlibat dalam sistem hukum. Hal ini sesuai dalam (HIMPSI, 2010) Bab X Psikologi Forensik Pasal 57 Kompetensi yang menyatakan bahwa "...Dalam menjalankan tanggung jawabnya psikolog harus mendasarkan pada standar pemeriksaan psikologi yang baku sesuai kode etik psikologi yang terkait dengan asesmen, dan intervensi".  

Dampak dari hasil psikologi forensik memiliki dampak yang besar dalam keputusan hukum, hal ini dapat mempengaruhi apakah terdakwa dihukum, menerima perawatan yang sesuai, atau dibebaskan. Dalam kasus yang melibatkan gangguan mental, pemahaman yang akurat tentang keadaan mental individu dapat membantu memastikan bahwa keadilan diterapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis. Dalam beberapa kasus, terdapat perdebatan mengenai sejauh mana gangguan harus mempengaruhi pertanggungjawaban seseorang. Ada pula masalah etika dalam evaluasi kompetensi dan pertanggung jawaban. Namun, psikologi forensik terus berkembang untuk mengatasi permasalahan ini untuk memastikan prosesnya adil dan handal.

Dalam hukum, paham mengenai keadaan mental individu merupakan hal penting untuk memastikan bahwa sistem hukum bekerja dengan adil serta memperhatikan faktor-faktor psikologis yang sesuai. Psikologi forensik memungkinkan untuk mendekati kasus-kasus hukum dengan pendekatan yang lebih efektif dan memastikan bahwa keadilan dan kebenaran akan menjadi pijakan utama dalam sistem hukum yang kompleks. Dengan keterlibatannya psikologi forensik yang terus berkembang, maka dapat lebih baik paham serta mewujudkan keadaan mental dalam konteks hukum, agar menjadi sistem hukum di Indonesia lebih adil dan manusiawi.

Sumber: 

Asa, A. I. (2022). Psikologi Forensik Sebagai Ilmu Bantu Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, September 2022, 1--9.

HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11--19. http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

Miller, L. (2013). Psychological evaluations in the criminal justice system: Basic principles and best practices. Aggression and Violent Behavior, 18(1), 83--91. https://doi.org/10.1016/j.avb.2012.10.005

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun