Mohon tunggu...
INTAN DWI RAHMAWATI
INTAN DWI RAHMAWATI Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswi Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Proaktif Organisasi Masyarakat dalam Mewujudkan Harmoni Sosial: Studi Kasus Pemberdayaan Masyarakat Melalui Praktik CSR

3 April 2024   22:20 Diperbarui: 3 April 2024   22:27 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konsep Organisasi Masyarakat

Organisasi masyarakat memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat. Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, Masyumi dan Sarekat Islam merupakan contoh organisasi masyarakat yang memainkan peran penting dalam membantu bangsa kita meraih kemerdekaan. Organisasi masyarakat merupakan elemen penting dalam sebuah negara demokrasi. Kontribusinya dinilai bermanfaat dalam membantu membangun kehidupan sosial di kalangan masyarakat kita. Mereka merupakan mitra pemerintah dalam implementasi program-program pembangunan. Selain itu, organisasi masyarakat juga berfungsi sebagai penghubung yang dapat menyuarakan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang relasi antara rakyat dengan negara (Herdiansyah & Randi, 2016).

Di tengah segala hiruk pikuk keberagaman di Indonesia, organisasi masyarakat seringkali muncul sebagai penengah. Mereka banyak membantu dalam memberikan solusi alternatif yang efisien dan efektif untuk segala permasalahan masyarakat. Contoh konkret tentang peran organisasi masyarakat sudah banyak dipublikasikan. Komunitas Pecinta Alam (KPA). KPA memiliki tujuan untuk melestarikan alam melalui kegiatan-kegiatan seperti penghijauan, pembersihan lingkungan, dan edukasi tentang keberlanjutan lingkungan hidup. Mereka sering kali melakukan kampanye untuk menggalang dukungan masyarakat dalam upaya pelestarian alam. Selain itu, KPA juga turut aktif dalam advokasi kebijakan lingkungan kepada pemerintah. Melalui partisipasi aktif anggotanya, KPA menjadi contoh gerakan yang peduli terhadap kelestarian alam dan lingkungan di Indonesia.

Komunitas Pecinta Alam (KPA) ini dapat menciptakan harmoni sosial melalui beberapa alasan. Pertama, kegiatan merema berfokus kepada pelestarian alam merupakan sebuah gerakan yang dapat menyatukan berbagai kalangan masyarakat, selain itu melestarikan lingkungan nyatanya juga telah menjadi sebuah misi bersama. Kedua, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi, saling mengenal dan juga memperkuat hubungan. Tidak hanya mempererat hubungan, kegiatan ini juga bisa meningkatkan pengetahuan. Tentu saja, ini merupakan hal positif yang perlu terus dilestarikan. 

Perusahaan sebagai Bagian dari Organisasi Masyarakat

Organisasi masyarakat mencakup berbagai jenis entitas masyarakat. Pada hakikatnya, organisasi masyarakat didirikan untuk mencapai berbagai tujuan yang berkaitan dengan kepentingan tertentu dari pihak tertentu. Antar-organisasi masyarakat bisa saja memiliki tujuan yang sama, dan mungkin juga berbeda. Beberapa contoh organisasi masyarakat meliputi:

  • Kelompok advokasi: Organisasi yang berjuang untuk kepentingan politik atau sosial tertentu, seperti hak asasi manusia, lingkungan, atau keadilan sosial.
  • Organisasi keagamaan: Grup yang terkait dengan praktik keagamaan, pembelajaran, dan amal.
  • Organisasi sosial: Entitas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti yayasan amal, panti asuhan, atau rumah sakit swadaya.
  • Klub atau perkumpulan: Grup informal yang dibentuk berdasarkan minat atau kegiatan tertentu, seperti klub olahraga, klub buku, atau klub seni.
  • Komunitas lokal: Kelompok warga yang bekerja bersama untuk meningkatkan kualitas hidup di lingkungan mereka, seperti kelompok lingkungan, kelompok tani, atau kelompok gotong royong.

Organisasi masyarakat dapat bervariasi dalam ukuran, cakupan, dan tujuan mereka masing-masing, tetapi semua organisasi masyarakat berusaha untuk selalu bisa mengedepankan kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan juga salah satu bagian organisasi masyarakat. Sebab perusahaan adalah pihak yang beroperasi di dalam masyarakat dan berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam lingkup yang lebih luas. Terutama jika perusahaan tersebut terlibat dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) atau kegiatan lain yang diinisiasi dengan tujuan serupa, demi mempertanggungjawabkan kegiatan usaha dan memberikan efek positif kepada masyarakat. Maka dari itu, perusahaan dan organisasi sosial adalah dua pihak yang sama. 

CSR atau Corporate Social Responsibility

Sejarah berkembangnya CSR di dalam dunia bisnis dan lingkungan hidup dimulai dari rasa tidak percaya masyarakat terhadap perusahaan. Terbentuknya prasangka buruk yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pada saat itu disebabkan pada saat itu banyak sekali perusahaan yang tidak peduli dengan dampak lingkungan dari bahan atau limbah usaha yang mencemari lingkungan. Perusahaan disini tidak terbatas pada perseroan terbatas, tetapi juga kegiatan usaha yang ada, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Widjaja & Pratama, 2008). Selama usaha tersebut memberikan keuntungan maka kegiatan akan terus dilanjutkan bahkan saat tahu dampak buruk yang dihasilkan. 

Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku "Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998)"   karya John Elkington. Ia membagi CSR ke dalam tiga fokus, yaitu 3P. Konsep ini ditujukan kepada "profit", "planet", dan "people". Perusahaan yang baik tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi (profit), tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). (Initiative, 2002). 

Suharto (2007) menambahkan prinsip 'prosedur' ke dalam ketiga prinsip tersebut. Ia berpendapat bahwa ketiga prinsip di atas hanya dapat berfungsi dengan baik jika didasari dengan prosedur-prosedur terpadu dan sesuai dengan standar. Prinsip prosedur ini menjadi sebuah komitmen perusahaan atas segala macam bentuk perizinan yang bertujuan membantu masyarakat. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dirasa sering melupakan prinsip ini, sehingga pelaksanaan CSR kurang berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup manusia.

CSR sesuai dengan Undang-Undang

Meskipun masih memiliki kekurangan tidak dapat dipungkiri bahwa niat dan tujuan yang dibina dalam kegiatan CSR ini sudah benar. Meskipun belum bisa memberikan dampak secara menyeluruh namun program CSR ini memang sudah cukup membantu, khususnya pada wilayah-wilayah pedesaan. Bermacam-macam jenis CSR telah diadakan oleh banyak perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat sepenuhnya berupa Corporate Social Responsibility (CSR) atau juga dapat menggaet pihak lain, seperti pemerintah sehingga muncul pula konsep Corporate Governance (GCG). 

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong perusahaan berupaya melakukan peningkatan kesejahteraan dan mengurangi dampak permasalahan sosial melalui Corporate Social Responsibility (CSR).  Penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia telah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN no. PER-01 / MBU / 2011 untuk perusahaan BUMN dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 untuk perseroan terbatas. Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah public juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 66 ayat 2 Nomr 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Studi Kasus

  • Pendidikan

Contoh CSR dalam lingkup kependidikan di Indonesia adalah pemberian beasiswa. Ada banyak sekali program pemberian beasiswa, salah satunya adalah "Beasiswa Unggulan BUMN" yang diinisiasi oleh beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).. Program ini bertujuan memberikan peluang kepada siswa berprestasi namun kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dalam program ini, BUMN memberikan beasiswa penuh yang mencakup biaya pendidikan, hidup, dan keperluan lain bagi siswa yang memenuhi kriteria seleksi. Beasiswa ini diberikan kepada mereka yang berhasil melewati seleksi berdasarkan prestasi akademik, kepemimpinan, dan kondisi keuangan.

Selain memberikan beasiswa, program ini juga menyertakan program pendampingan dan pelatihan bagi para penerima beasiswa, sehingga mereka mendapatkan dukungan tidak hanya finansial, tetapi juga bimbingan untuk meningkatkan prestasi akademik dan mengembangkan potensi mereka. Program CSR seperti ini memberikan dampak positif yang besar dengan meningkatkan akses dan kesetaraan dalam pendidikan, serta membantu menciptakan generasi muda yang lebih terampil, berpengetahuan luas, dan berdaya saing tinggi.

  • Ekonomi

PTPN VII, perusahaan perkebunan kelapa sawit menginisiasi penerapan program "Desa Makmur Peduli Api" sebagai respons terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Dalam program ini, mereka tidak hanya menyediakan pelatihan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melainkan juga menyediakan peralatan pemadam api dan mendirikan infrastruktur pemantauan api di desa-desa setempat.

Selain itu, PTPN VII juga fokus pada pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan dalam praktik pertanian yang berkelanjutan, pengelolaan keuangan yang baik, dan pengembangan keterampilan kewirausahaan. Dukungan yang diberikan oleh perusahaan juga mencakup bantuan dalam pemasaran produk-produk lokal melalui program pembelian langsung atau promosi. Dengan menggabungkan upaya-upaya ini, program CSR PTPN VII tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Organisasi masyarakat tidak hanya menjadi wadah bagi individu untuk bersatu dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama, tetapi juga menjadi perwujudan konkret dari harmoni sosial dalam masyarakat. Ketika organisasi masyarakat bekerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tercipta sebuah kesempatan unik untuk memperkuat keterhubungan antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Melalui studi kasus CSR, kita dapat melihat bagaimana kolaborasi ini membangun fondasi harmoni sosial yang kokoh. 

Dengan demikian, studi kasus CSR menjadi bukti nyata bagaimana kerjasama antara organisasi masyarakat dan perusahaan tidak hanya menciptakan dampak positif secara materiil, tetapi juga memperkuat hubungan sosial, membangun solidaritas, dan memperkuat fondasi harmoni sosial dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA 

Madnasir., & Ermawati, L. (2023). POLA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI ORGANISASI MASYARAKAT MUHAMMADIYAH DAN NAHDATUL ULAMA RELEVANSINYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam. 8(2). Helm: 210.

Hendrik, H. (2022). PERAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL DALAM PENGELOLAAN KERAGAMAN DI SEKOLAH. JURNAL PENELITIAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN. 15(1). Halm: 28-29.

Nayenggita Bunga, G., Santoso Tri Raharjo., & Risna Resnawaty. (2019). PRAKTIK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI INDONESIA. FOCUS: Jurnal Pekerjaan Sosial. 2(1). Halm: 62. 

Astri, H. (2012). PEMANFAATAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BAGI PENINGKATAN KUALITAS HIDUP MANUSIA INDONESIA. Sekretariat Jenderal DPR RI. 3(2). Halm: 154-155. 

Khasanah Dahliatul, A., & Sucipto, A. (2020). Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG) terhadap Nilai Perusahaan dengan Profitabilitas sebagai Variabel Intervening. Journal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman. 17(1). Halm: 15-16.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun