Intan Oktoviona (12370521441)
Ilmu Administrasi Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, intanoktoviona@gmail.com.
Birokrasi adalah suatu sistem kerja pemerintahan yang mencakup keseluruhan organisasi pemerintahan di bawah kepemimpinan presiden di tingkat pusat  dan daerah, serta berbagai lembaga dan  satuan pemerintahan non-departemen untuk melaksanakan tugas negara dan mencapai tujuan negara secara efektif dan efisien. Menurut Weber (Giddens, 1986) fungsi birokrasi meliputi spesialisasi dalam meningkatkan produktivitas, pembentukan struktur organisasi, prediktabilitas dan stabilitas operasional, rasionalitas yang dapat diuji dan diwujudkan ditempat kerja, menciptakan sinergi untuk mencapai maksimalisasi keuntungan. Birokrasi pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari aktivitas politik. Menurut Miriam Budiarjo (1993) partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara Indonesia berdasarkan kemauan dan cita-cita yang sama untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Partai politik di Indonesia menerapkan sistem partai politik multi partai (lebih dari dua partai).
Sedangkan proses demokratisasi di Indonesia adalah upaya untuk mengembangkan sistem politik yang lebih inklusif, transparan, dan partisipatif, dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Koalisi partai politik juga sangat dipengaruhi oleh sistem pemilu. Indonesia menganut sistem perwakilan proporsional yang mana persentase kursi dalam badan perwakilan dialokasikan kepada setiap partai politik berdasarkan persentase suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Birokrasi yang efektif dan akuntabel adalah kunci untuk mendukung proses demokratisasi yang baik, karena birokrasi yang kuat dapat membantu mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih luas.
Namun, sistem birokrasi di Indonesia masih menghadapi banyak masalah dan pelanggaran, dilansir dari laman kompas.com, Kamis (23/2/2023) masalah korupsi yang menjerat Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak golongan IIIA yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Mandari Singapura pada Selasa 30/3/2010 atas dugaan kasus mafia pajak. Gayus Tambunan terbukti melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, ia juga terbukti memberikan uang kepada polisi senilai 10.000 dollar AS dan kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS. Selain itu, ia juga mengaku pergi dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono, serta memberikan keterangan palsu soal uang pribadi senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Selain itu, masalah yang terkait dengan lambatnya regulasi birokrasi yang menyebabkan 900 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang tersebar di empat provinsi di wilayah Papua. Empat provinsi ini meliputi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan belum mendapatkan gaji selama empat bulan terakhir. Masalah ini disebabkan belum adanya regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memproses pembayaran gaji para guru. Dilansir dari laman kompas.id, Rabu (19/4/2023).
Proses demokratisasi di Indonesia juga mengalami banyak pelanggaran seperti yang dilansir dari laman the conversation.com, Jumat (27/10/2023), Proses penentuan paslon presiden dan wakil presiden dipenuhi dengan intrik politik yang luar biasa. Dengan majunya Gibran dalam perhelatan Pilpres di usia 36 tahun menjadi catatan dalam sejarah pemilu Indonesia sebagai cawapres termuda setelah perubahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon presiden/wakil presiden dan menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden 70 tahun memberikan ruang kepada kandidat terpilih melalui jalur yang merusak demokrasi, seperti privilese dan dinasti.
Untuk mengatasi masalah dan pelanggaran sistem birokrasi dalam kasus korupsi di Indonesia, diperlukan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan secara transparan dan akuntabel. Pejabat publik harus diwajibkan untuk melaporkan kekayaan secara periodik dan laporan tersebut harus dapat diakses oleh publik. Selain itu, digitalisasi anti korupsi harus diterapkan dengan menggunakan teknologi informasi untuk memantau dan melacak transaksi pemerintah yang mencurigakan, serta mengintegrasikan sistem dengan basis data nasional untuk deteksi dini praktik korupsi.
Kemudian untuk mengatasi masalah proses birokrasi dalam regulasi penggajian pegawai di Papua, diperlukan desentralisasi pengelolaan penggajian dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Papua, menerapkan SOP yang efisien, serta meningkatkan koordinasi antar kementerian untuk memastikan regulasi penggajian terintegrasi dan konsisten. Sedangkan untuk mencegah pelanggaran dalam proses demokratisasi di Indonesia, diperlukan penguatan regulasi pemilu dengan memperjelas dan memperkuat undang-undang serta regulasi KPU terkait seleksi dan kriteria paslon, memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau proses pemilihan secara transparan, dan mengadakan publikasi dokumen KPU agar dapat diawasi oleh publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H