Mohon tunggu...
Intan Nurmala
Intan Nurmala Mohon Tunggu... Aktor - An aspiring writer.

An English Literature student.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kegiatan Webinar KKN Tematik UPI: KKN dari Rumah

29 Juni 2020   20:20 Diperbarui: 29 Juni 2020   20:22 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Webinar KKN UPI 2020Poster Webinar KKN COVID-19 UPI (Dokpri)

Tangerang, 29 Juni 2020

Pada pertengahan tahun 2020 ini, semestinya sejumlah mahasiswa yang menduduki semester tujuh mengabdi kepada negara dengan mendatangi desa-desa. Namun dikarenakan pandemi COVID-19 atau virus korona, kegiatan tersebut pun menjadi terhambat dan tidak dapat dilaksanakan. 

Sejumlah universitas di Indonesia pun beralih dengan mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis dalam jaringan yang dilaksanakan oleh mahasiswa secara individual di lingkungan rumah masing-masing. Universitas Pendidikan Indonesia atau UPI menjadi salah satu universitas pelopor KKN berbasis daring ini. 

Kegiatan KKN daring ini pun bertajuk KKN Tematik COVID-19 2020 yang gelombang pertamanya diselenggarakan sejak tanggal 17 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020. Program KKN daring ini diikuti oleh sekitar 1000 mahasiswa yang mengontrak mata kuliah KKN sebagai mata kuliah yang wajib diambil. Program-program kegiatan yang diambil terdiri atas:

- Program pendataan masyarakat yang terdampak COVID-19 di lingkungan rumah

- Pembuatan serta penyebaran media edukasi tentang COVID-19

- Penguatan pembelajaran bagi siswa yang masih duduk di bangku sekolah

Program pendataan masyarakat merupakan program yang wajib diambil oleh tiap siswa. Program pendataan ini bertujuan untuk mengetahui berapa banyak warga yang terdampak COVID-19 secara ekonomi serta mendata warga yang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan juga yang positif terpapar COVID-19. 

Sementara program kedua adalah program pembuatan dan penyebaran media edukasi tentang COVID-19 yang bisa dilakukan secara daring maupun luring dalam bentuk poster, video, maupun spanduk. Program terakhir adalah membantu pengajaran bagi siswa tiap jenjang sekolah yang proses belajar mengajarnya terhambat oleh COVID-19.

Sebagai penguatan dasar terhadap ketiga program kegiatan KKN Tematik COVID-19 ini, salah satu kelompok KKN menyelenggarakan kegiatan webinar atau web seminar dengan mengundang narasumber dari negara tetangga yaitu Malaysia serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok tersebut. 

Kedua narasumber tersebut adalah Susanti Agustina, S.Sos. M. I. Kom. dan juga Dr. Hj. Linda Setiawa, M. Pd. Kegiatan webinar ini sebagai materi pendukung kegiatan KKN Tematik COVID-19 yang terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juni 2020 lalu dengan membekali para peserta yang hadir dengan saran-saran kegiatan yang dapat dilakukan dengan terlebih dahulu meninjau lingkungan sekitar. 

Narasumber pun juga memberikan informasi relevan mengenai tindakan preventif yang bisa dilakukan dalam melaksanakan kegiatan KKN Tematik COVID-19. Tentu saja, narasumber pun memberikan contoh-contoh desain yang sangat inspiratif yang bisa ditiru oleh para peserta KKN Tematik COVID-19 dalam membuat poster, spanduk, pamflet, dan video yang bisa menjadi sarana edukasi.

Universitas Pendidikan Indonesia telah membuktikan bahwa kegiatan KKN pun masih bisa terselenggara bahkan secara dalam jaringan, dilakukan oleh tiap individu secara mandiri di lingkungan rumah masing-masing yang tentu saja masih berkonsep mengabdi kepada masyarakat. KKN Tematik COVID-19 ini pun akan menjadi acuan bagi universitas lain yang baru akan melaksanakan kegiatan KKNnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun