Mohon tunggu...
Intan Nur Azizah
Intan Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum (HES)

10 Desember 2023   13:12 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:24 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Intan Nur Azizah

NIM    : 222111361

Kelas  : HES 5G

1. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hukum di masyarakat. Diantara faktor yang mempengaruhi hukum di masyarakat yakni hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, kebudayaan. Hukum sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat, karena untuk menegakkan keadilan dan menjamin kepastian hukum di masyarakat. Penegak hukum haruslah bersikap adil dan juga jujur karena dengan adanya kejujuran dan keadilan maka hukum akan dapat ditegakkan secara maksimal. Harus ada sarana dan prasarana dengan baik agar hukum dapat berjalan dengan lancar. Sarana dan prasarana yang dimaksud disini yaitu manusia yang berpendidikan. Masyarakat juga memiliki penranan penting dalam menegakkan hukum. Seharusnya masyarakat juga harus semakin sadar terhadap hum, dengan masyarakt sadar dengan hukum maka akan semakin bagus hukum yang berdalu dalam masyarakat itu juga. Budaya yang ada di masyarakat sangat berpengaruh dalam masyarakat karena jika budaya tersebut baik dalam masyarakat maka akan semakin baik hukum yang akan berlaku dalam masyarakat.  Karakter yang harus dimiliki oleh penegak hukum yang positif yaitu harus adil, jujur, bijaksana, bekerja keras, rebdah hati dan tidak korupsi.

2. Salah satu contoh pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syariah atau muamalah adalah seseorang yang berdagang yang belajar dan memahami tentang muamalah berdasarkan syariat hukum islam. Pastinya perilaku fan cara berdagang yang dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.

3. Pluralisme hukum yang ada tidak menekankan batas hukum yang digunakan., pluralisme hukum juga tidak memutuskan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Pluralisme hukum biasanya digunakan untuk mengetahui kenyataan hukum di masyarakat. Hukum progresif yang digagas oleh Sajipto di Indonesia masih menjadi tantangan dan telah halangi oleh sistem hukum dan teori yang ada di Indonesia. Hukum progresif ingin menjadikan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Tetapi hukum progresif bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena Indonesia masih menggunakan sentralisme hukum, hierarki dan positivisasi dalam  menegakkan hukum.

4. - Law and sosial control, hukum merupakan kontrol sosial. Opini saya yakni pengendali sosial yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dan terdapat hukuman bagi pelanggrnya. Seharusnya hukum harus ditegakkan dengan adil.

 - Law as tool of social yakni alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Opini saya yakni hukum menjadi perubah pembaruan masyarakat dan mengubah nilai sosial dalam masyarakat.

 - Social legal studies adalah pendekatan antara ilmu hukum dengan ilmu sosial. Opini saya yakni ilmu hukum dapat dilakukan dengan menggunakan ilmu sosial.

 - Legal plurasm adalah terdapat beberapa atau lebih dari satu sistem hukum yang berlaku  dalam kehidupan masyarakat. Opini saya yakni hukum juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu karena mengikuti perkembangan zaman.

5. Dengan mempelajari sosiologi hukum saya dapat mengetahui bahwasanya hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Hukum dan masyarakat saling membutuhkan, karena sosiologi hukum merupakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun