Hasil review dan inspirasi :Â Dalam hasil review ini telah diketahui bahwa manusia dengan hukum saling berkaitan. Dari pandangan para ahli seperti Max Weber dan H.L.A Hart bahwa sosiologi telah menjadikan hubungan antara hukum dengan masyarakat. Contoh dari yuridis normatif dengan yuridis empiris, kita dapat mengetahui bagaimana penerapan hukum dengan relitas sosial. Pada era modern, sosiologi dirancang untuk menjadikan hukum lebih baik lagi dan lebih sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!