Di lain pihak perilaku ekonomi muslim menghadapi kendala dalam memaksimumkan Maslahah. Kendala ini adalah anggaran.sebagai akibat dari kepedulian terhadap masalah yang bisa dirasakan dari kandungan berkah maka setiap konsumen muslim harus memilih barang yang mempunyai kandungan berkah oleh karena itu, mereka perlu menentukan kriteria bagi setiap barang yang akan dikonsumsinya. Kriteria ini adalah berkah rata-rata minimum yang harus sama dengan berkah yang bisa diperoleh dari konsumsi barang halal. Di sisi lain Islam juga mengharamkan sikap boros dan menghambur kan harta. Inilah bentuk keseimbangan yang perintahkan dalam Alquran yang mencerminkan sikap keadilan dalam konsumsi. Seperti yang di isyarat kan dalam QS Al-isra' ayat 29-30.
29. Dan Janganlah kalian menjadikan tangamu terbelenggu kepada leher-leher kamu dan janganlah mengulurkan dengan sangat. Maka jadilah engkau orang yang tercela dan merugi.
30. Sesungguhnya Tuhan kamu membagikan rizki kepada orang-orang yang Allah kehendaki dan membatasinya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui dan Maha Melihat terhadap hamba-hambanya.
Larangan Isrof (berlebihan)
Adapun nilai-nilai akhlak yang terdapat dalam konsep konsumsi adalah melarang terhadap sikap hidup mewah gaya hidup mewah adalah perusahaan individu dan masyarakat. Karena dapat menimbulkan sibuknya manusia dengan hawa nafsu. Melalaikannya dari hal-hal yang mulia dan akhlak yang luhur. Jika kita menghambur-hamburkan barang yang kita miliki untuk sebuah kebaikan maka israf itu tidak menjadi alasan untuk tidak disukai..
"BUKAN termasuk KEBAIKAN, menghamburkan KEKAYAAN. Tetapi, BUKAN termasuk menghamburkan jika untuk KEBAIKAN". (Imam Al Ghozali)
Bagi afzalur Rahman, kemewahan merupakan berlebih-lebihan dalam kepuasan pribadi atau membelanjakan harta untuk hal-hal yang tidak perlu. Dalam QS Al-Araf ayat 31., Alloh telah memperingatkan akan sikap hal ini :
{ (31) }
Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Daftar Pusaka
*Rozalinda,2017.Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi.Depok:PT Rajagrafindo Persada.
*Nur Rianto Al Arif.2017.Pengantar Ekonomi Syariah:Teori dan Praktik.Bandung:CV Pustaka Setia.
*Bhekti Hendrieanto,Prayonggo Suseno,Munrokhim Misanam.2007.Ekonomi Islam:Teori Konsumsi.Jakarta:PT Rajagrafindo Persada.