jika di Jakarta akan diberi sanksi tegas bagi restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang untuk memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak
Denda telat lapor dan bayar PB1
Untuk keterlambatan pembayaran PB1 biasanya akan dikenakan sanksi denda 2% setiap bulannya yang harus disetorkan ke daerah.
Cara pembayaran dan pelaporan Pajak daerah
Untuk PB1 Restoran Jakarta, pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Langkah pertama yaitu dengan membuat akun dan mengisi data, hal ini bisa didiskusikan dengan konsultan pajak Anda, atau pejabat daerah yang berwenang.
- Setelah melakukan perhitungan berapa PB1 yang harus disetorkan, langkah selanjutnya yaitu membuat ID Billing yang ada dalam menu Restoran - Pembayaran.
- Masukan masa dan tahun pajak dan juga total pajak yang disetorkan.
- Lakukan pembayaran via transfer dengan nomor ID Billing yang telah dibuat.
- Setelah pembayaran, lakukan pelaporan pada menu Restoran - Pelaporan.
- Dan nantinya akan mendapat SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) dan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang fungsinya sama seperti SPT Pajak pada umumnya.
******
Untuk PB1 luar daerah, harap mengikuti peraturan sesuai daerah masing-masing.
Jika kamu memiliki usaha bisnis kuliner, dengan omzet tahunan sudah melebihi Rp 200.000.000, namun masih belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Maka sudah saatnya kamu sadar pajak, sebelum ada kunjungan dan pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Pembayaran pajak daerah, tidak kalah penting dengan Pajak negara.
Yang berfungsi sebagai Retribusi Pendapatan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol. Pajak Daerah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah karena penyaluran pajak yang baik akan meningkatkan kualitas pembangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H