Mohon tunggu...
intanmaharani
intanmaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten prodi komunikasi dan penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT dalam Perspektif Islam

21 November 2024   11:54 Diperbarui: 22 November 2024   09:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir Isu tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang biasa disebut LGBT menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, sebagian orang menganggap bahwa LGBT adalah hak atau kebebasan seseorang, namun dalam perspektif islam LGBT adalah perbuatan yang dilarang serta dikategorikan sebagai dosa besar. 

Penyimpangan perilaku LGBT ini bukanlah suatu hal yang bisa dianggap sebagai perbedaan ataupun kebebasan individu, tetapi lebih merujuk pada penyimpangan norma baik secara pandangan agama maupun sosial. Sebagaimana dikatakan oleh Dr. Abdul Haris bahwasanya LGBT itu bertentangan dengan norma hukum perkawinan. Menurut Abdul Haris pada masa presiden Soeharto secara tegas memberikan perlindungan keluarga dengan hadirnya UU Nomor 1 tahun 1974. Abdul Haris secara tegas menyebut bunyi hukum tersebut adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan sehingga keberadaan kelompok LGBT sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut. 

Abdul Haris menilai perkembangan LGBT bukan merupakan kodrat atau fitrah manusia, karena orang yang memiliki seksualitas seperti LGBT merupakan tindakan sadar dan bukan faktor genetik melainkan pembentukan yang terjadi akibat beberapa faktor baik lingkungan maupun ekonomi. Hal itu dikuatkan dengan ungkapan seorang ilmuan bernama Charles W. Socarides MD yang beranggapan bahwa gay bukan merupakan bawaan sejak lahir atau faktor genetik. Menurutnya mereka berubah karena wawasan dan berfikir secara sadar. 

Dalam perspektif islam, setiap manusia diciptakan oleh Allah swt sesuai dengan fitrahnya. Yaitu, sebagai laki-laki dan perempuan dengan masing-masing perannya dalam menjalani kehidupan, maka tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk berusaha mengubah kodrat tersebut, seperti homoseksual atau transgender yang mana jelas bertentangan dengan syariat islam. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadist :  

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ النِّسَاءِ بالرِّجَالِ

" Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." ( HR. Bukhori, No. 5885 ).

Hadist diatas secara tegas menunjukkan bahwa islam melarang segala bentuk perilaku LGBT, baik dari segi fisik maupun sikap dan perilaku. Beberapa ulama juga sepakat bahwa perilaku homoseksual atau transgender adalah haram dan tidak sesuai dengan syariat islam. 

Merujuk pada sejarah, Perilaku LGBT tidak hanya dilakukan pada masa sekarang, tetapi sudah pernah terjadi sebelumnya yaitu pada masa Nabi Luth As. Dimana kaun nabi luth yang sering kita sebut kaum sodom secara terang-terangan melakukan penyimpangan LGBT yang mana bertentangan dengan fitrah atau kodrat manusia yang telah ditetapkan Allah Swt. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah al-a'raf ayat 80-81 yang berbunyi :  

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ  الْعٰلَمِيْن َ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْن                                                     

 " (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, "Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas. 

Ayat diatas secara jelas menunjukkan bahwa allah melarang hubungan sesama jenis karena itu adalah termasuk kedalam perbuatan yang keji serta melanggar fitrah kita sebagai manusia yang telah ditetapkan allah. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan tujuan yang mulia, salah satu diantaranya yaitu untuk melanjutkan keturunan melalui pernikahan serta menciptakan keturunan yang taat akan ajarannya dan dapat menjaga keharmonisan keluarga, maka barang siapa yang melakukan perilaku homoseksual atau transgender maka ia termasuk orang-orang yang melampaui batas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun